UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 32
BAB 5 — SURAT PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA
(1) Paspor Dinas diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang akan
melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang bukan bersifat diplomatik.
(2) Dalam keadaan khusus apabila Paspor Dinas tidak dapat
diberikan, sebagai penggantinya dikeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor Dinas.
