UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Setiap Warga Negara Indonesia berhak melakukan perjalanan ke luar atau masuk wilayah Indonesia.
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Setiap Warga Negara Indonesia berhak melakukan perjalanan ke luar atau masuk wilayah Indonesia.