UU
AKADEMI ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 3
BAB 2 — ASAS DAN TUJUAN
AIPI bertujuan menghimpun ilmuwan Indonesia terkemuka untuk memberikan pendapat, saran, dan pertimbangan atas prakarsa sendiri dan/atau permintaan
www.djpp.depkumham.go.id
mengenai penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi kepada Pemerintah serta masyarakat untuk mencapai tujuan nasional dengan selalu mengutamakan:
- nilai dan cita-cita yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;
- nilai kemanusiaan;
- kesadaran dan tanggung jawab etik,
- peningkatan kualitas manusia dan kehidupan masyarakat,
- keutuhan kepribadian bangsa,
- keseimbangan lingkungan hidup dalam Pembangunan yang berkelanjutan.
