UU
AKADEMI ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Akademi adalah wadah ilmuwan terkemuka.
- Ilmuwan adalah orang yang menggali, menguasai, mengembangkan, dan menerapkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi demi mencari kebenaran serta meningkatkan kesejahteraan, Perundang-undanganharkat, dan martabat manusia.
- Ilmu pengetahuan adalah rangkaian pengetahuan yang digali, disusun, dan Peraturan dikembangkan secara sistematik menurut pendekatan dan metode ilmiah dalam ditjen menerangkan gejala alam dan/atau gejala kemasyarakatan tertentu.
- Teknologi adalah proses atau produk suatu upaya penerapan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan yang menghasilkan nilai tambah bagi pemenuhan kebutuhan dan kelangsungan hidup umat manusia.
- AIPI adalah singkatan dari Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang ini.
