Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1971 tentang PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN KERAJAAN SAUDI ARABIA
Pasal 1
Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 9 tahun 1953 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut :
Pasal 2 …
PRESIDEN
Pasal 2
(1). Pensiun termaksud dalam Pasal 1 diatas ini diberikan atas dasar
lamanya masa jabatan.
Jumlah pensiun ini ialah untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan 3/4%
(tiga perempat perseratus) dari dasar pensiun, dengan ketentuan,
bahwa sedikit-dikitnya diberikan 41/2% (empat setengah perseratus)
dan sebanyak-banyaknya 60% (enam puluh perseratus) dari dasar
pensiun.
Dasar pensiun ialah jumlah yang sama dengan gaji tertinggi atau gaji
kehormatan tertinggi sebulan yang pernah ditetapkan semasa ia
menjabat Ketua/ Wakil Ketua atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia.
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 September 1971
Presiden Republik Indonesia
SOEHARTO
Jenderal TNI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 September 1971
Sekretaris Negara Republik Indonesia
ALAMSJAH
Letnan Jenderal TNI
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk memberi penghargaan atas jasa-jasa dan pengabdian Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dan sambil menunggu peninjauan masalah
pensiun bagi Lembaga Negara secara keseluruhan, dianggap perlu
mengadakan perubahan dalam angka-angka persentasi jumlah pensiun yang
ditentukan dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 9 Tahun 1953
tersebut diatas, sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pembangunan;
Pasal 5 ayat (1) Pasal 21 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
Undang-undang No. 9 Tahun 1953 jo. Undang-undang No. 5 Tahun
1955;
- Undang-undang No.10 Tahun l966;
