Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1964 tentang GERAKAN SUKARELAWAN INDONESIA
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3….
PRESIDEN
Pasal 3.
Ayat 1 : Cukup Jelas
Ayat 2: .Yang dimaksud dengan "Rakyat" dalam ayat 2 sub a adalah yang
mencerminkan "kegotong-royongan nasional"
Pasal 4.
Cukup jelas.
Pasal 5.
Ayat 1: Cukup Jelas.
Ayat 2: Dalam Amanat tanggal 16 Maret 1961, yang berisikan Komando Gerakan
Sukarelawan, Presiden Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata/Pemimpin Besar
Revolusi telah menegaskan bahwa tenaga Sukarelawan tidaklah akan dilatih berbaris atau
menembak saja; melainkan juga untuk membantu Rakyat Indonesia mempertinggi
produksi dan lain-lain.
Ini berarti bahwa bentuk dan isinya latihan ditentukan oleh kebutuhan sesuatu
obyek atau pekerjaan yang harus dilaksanakan.
Misalnya saja untuk melaksanakan obyek pembuatan saluran atau waduk untuk
keperluan pengairan sawah atau kolam. maka tenaga-tenaga Sukarelawan yang telah
tersedia perlu menerima latihan sekedarnya tentang hal-hal yang bersangkutan dengan itu.
Dalam hal ini, maka latihan dasar kemiliteran, hanyalah dilaksanakan sepanjang dapat
berguna memperlancar pelaksanaan obyek tersebut.
Pasal 5 ayat 2 ini mengandung flexibilitas bagi Presiden/Panglima Tertinggi
Angkatan Bersenjata Panglima Tertinggi Gerakan Sukarelawan Indonesia untuk mengatur
tindakan- tindakan kearah yang disebut di atas.
Ayat 3: …
PRESIDEN
Ayat 3: Cukup jelas.
Pasal 6.
Yang dimaksud dengan pertahanan keamanan mencakup juga pengertian
pertahanan sipil.
Pasal 7.
Cukup jelas.
Pasal 8.
Ayat 1 : Seseorang Sukarelawan tidak boleh dirugikan hak-haknya oleh karena ia
menjalankan tugas Sukarelawan. Ini berarti bahwa selain seseorang pegawai negeri - dan
yang disamakan dengan itu - atau buruh swasta menjalankan tugas sebagai sukarelawan,
tetap menerima gaji dan hak-hak lainnya seperti semula, sedangkan sekembalinya dari
betugas sebagai Sukarelawan dijamin tempat dan kedudukan semula.
Ayat 2 : Seseorang Sukarelawan yang tidak mempunyai hubungan kerja diartikan
tidak mempunyai hubungan kerja dengan pihak lain, seperti misalnya pekerja merdeka
(vrije arbeiders) penganggur, petani, pelajar/mahasiswa, pedagang dan sebagainya,
diberikan konpensi penghasilan dan jaminan sosial sesuai dengan jabatan yang
dilakukannya sebagai seorang Sukarelawan.
Misalnya seseorang Sukarelawan yang melakukan tugas militer mengerahkan
penghasilan sesuai dengan tingkat seorang Militer yang menjalankan tugas seperti itu.
Pasal 9.
Ayat 1 : Yang dimaksud dengan perawatan mencakup pengertian perawatan
jasmaniah dan rokhaniah.
Ayat 2 : Cukup jelas.
Ayat 3 : Cukup jelas.
Pasal 10…
PRESIDEN
Pasal 10.
Cukup jelas.
Pasal 11.
Ayat 1 : Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Instruksi Koti No. 12 tahun 1964
diperlakukan juga buat Sukarelawan ini. Dalam pada itu berbagai perundingan, misalnya
Undang-undang tentang "Bintang jasa", Bintang Gerilya" dan sebagainya diberlakukan
juga bagi para Sukarelawan.
Ayat 2 : Cukup jelas.
Pasal 12.
Cukup jelas.
Pasal 13.
Pasal ini menetapkan supaya semua anggaran berkenaan dengan Sukarelawan ini,
baik berbagai-bagai penerimaan maupun pengeluaran dipusatkan dalam satu Pos
Anggaran Belanja.
Pasal 14.
Cukup jelas.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata/Pemimpin
Besar Revolusi telah memberikan Amanat/Komando pada tanggal 16
Maret 1964 tentang Gerakan Sukarelawan untuk mempertinggi
ketahanan Revolusi dan melawan imperialisme, kolonialisme dan neo-
kolonialisme;
- bahwa Amanat/Komando Presiden tersebut di atas dengan spontan
mendapat sambutan yang meluap dan meluas dari segenap lapisan
masyarakat Indonesia;
- bahwa karena maksud Gerakan Sukarelawan adalah untuk
mempertinggi ketahanan Revolusi, maka penggunaan sukarelawan
tersebut meliputi semua bidang kehidupan negara, masyarakat dan
Revolusi, terutama untuk mengganyang apa yang dinamakan
"Malaysia" dan mempertinggi produksi;
- bahwa sambutan yang serentak dan menggelora dari masyarakat
tersebut di atas perlu ditampung dan disalurkan sebaik-baiknya agar
supaya pelaksanaan pengerahan dan penggunaannya dapat dilakukan
seefektif mungkin sesuai dengan tujuannya;
- bahwa pelaksanaan hal-hal tersebut di atas perlu diatur dalam satu
Undang-undang;
pasal 21 ayat 1 Undang-undang Dasar;
pasal 5 ayat 1 Undang-undang Dasar;
Ketetapan-…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.
I/MPRS/1960 dan No. II/MPRS/1960;
- Resolusi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.
I/Res/MPRS/1963;
- Komando Presiden/Pemimpin Besar Revolusi pada tanggal 16 Maret
1964;
