Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1963 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1963
Pasal 1
(1) Pendapatan Negara tahun 1963 menurut perkiraan berjumlah Rp.
271.030.413.700,- terdiri atas:.
penerimaan biasa Rp. 212.863.998.700,- dan
penerimaan luar biasa Rp. 59.166,415.000,-.
(2) Perincian …
PRESIDEN
(2) Perincian penerimaan-penerimaan dimaksud pada ayat (1) dimuat
dalam Lampiran Gabungan I dan II kolom 3, 4 dan Undang-undang
ini.
Pasal 2.
(1) Belanja Negara tahun 1963 menurut perkiraan berjumlah Rp.
305.624.769.400,- terdiri atas :
pengeluaran routine sebesar Rp. 216.461.494.700,- dan
pengeluuaran pembangunan sebesar Rp. 79.162.274.700,-.
(2) Perincian pengeluaran dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa perlu
pasal 23 ayat 1 Undang-undang Dasar;
pasal-pasal 7,8 ayat 2 dan 10 Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Sementara No. II/'MPRS/1960 tanggal 3 Desember:
- Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan
Negara,
- Undang-undang No.21 Prp tahun 1960 tentang Bank
Pembangunan Indonesia,
