Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1962 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1962
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 1962
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1962
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa perlu menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
tahun 1962;
Mengingat : a. Pasal 23 ayat 1 Undang-undang Dasar
- Pasal-pasal 7, 8 ayat 2 dan 10 Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960 tanggal 3
Desember 1960 ;
- Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan
Negara;
- Undang-undang No. 21 Prp tahun 1960 tentang Bank
Pembangunan Indonesia;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong
Memutuskan :
Menetapkan : Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
tahun 1962.
Pasal 1. …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1.
Pendapatan Negara menurut perkiraan jumlah Rp. 61.010.101.300 terdiri
atas:
penerimaan anggaran Routine sebesar Rp. 50.048.101.300 dan,
penerimaan anggaran Pembangunan sebesar Rp. 10.962.000.000 +
pro memori,
seperti dimuat secara terperinci dalam daftar lampiran I dan II Undang-
undang ini.
Pasal 2.
Belanja Negara dirancangkan sebesar Rp.97.996.317.950 terdiri atas :
- pengeluaran untuk Belanja Routine sejumlah.
Rp. 75.800.481.450, seperti dimuat secara terperinci dalam daftar
lampiran III Undang-undang ini;
- pengeluaran untuk Belanja Pembangunan terdiri atas pembangunan
sipil sejumlah Rp. 22.195.836.500, dan pembangunan khusus dan
perjuangan Irian Barat masing-masing sejumlah pro memori,
seperti tercantum secara terperinci dalam daftar lampiran IV Undang-
undang ini.
Pasal 3.
Semua tindakan mengenai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negar tahun 1962 berpedoman kepada ketentuan-ketentuan seperti
tercantum dalam lampiran V Undang-undang ini, dengan berpedoman
teguh kepada ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.
II/MPRS/1960.
Pasal 4. …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4.
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan Negara
(I.C.W.) yang bertentangan dengan bentuk dan susunan Undang-undang
ini, tidak berlaku lagi.
Pasal 5.
(1) Pembangunan sipil yang mengenai proyek-proyek selfliquidating,
dibiayai oleh Bank Pembangunan Indonesian, dan yang mengenai
non-self-liquidating dibiayai oleh Anggaran Negara melalui Bank
Pembangunan Indonesian;
(2) Pembiayaan pembangunan khusus dan Perjuangan Irian Barat
dilaksanakan oleh Anggaran Negara.
Pasal 6.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai
daya surut sampai tanggal 1 Januari 1962.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta.
pada tanggal 18 Juni 1962.
Presiden Republik Indonesia.
ttd
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta.
pada tanggal 18 Juni 1962.
Sekretaris Negara.
ttd
MOHD.ICHSAN.
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NOMOR 27
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa perlu
a. Pasal 23 ayat 1 Undang-undang Dasar
- Pasal-pasal 7, 8 ayat 2 dan 10 Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960 tanggal 3
Desember 1960 ;
- Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan
Negara;
- Undang-undang No. 21 Prp tahun 1960 tentang Bank
Pembangunan Indonesia;
