UU
PEMBERIAN TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN KEPADA BEKAS KETUA
Pasal 10
Peraturan ini dapat disebut "Undang-undang tentang pensiun-DPR." dan mulai berlaku pada hari diundangkan dengan kekuatan berlaku surut hingga tanggal 17 Agustus 1950. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang- undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 1953
INDONESIA,
ttd SUKARNO
ttd SOEROSO
ttd
Diundangkan pada tanggal 16 Mei 1953
ttd
www.djpp.depkumham.go.id
www.djpp.depkumham.go.id
