UU
PEMBERIAN TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN KEPADA BEKAS KETUA
Pasal 1
Kepada bekas Ketua dan bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia diberikan tunjangan yang bersifat pensiun selanjutnya disebut "pensiun-D.P.R." - yang memberatkan anggaran belanja Negara, menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal berikut.
www.djpp.depkumham.go.id
