persetujuan Konperensi Meja Bundar;
UNDANG-UNDANG (UU) 1949 No. 9 (9/1949) Sidang Komite Nasional Pusat mengenai persetujuan Konperensi Meja Bundar.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa Komite Nasional Pusat perlu segera bersidang untuk mengambil keputusan tentang persetujuan Konperensi Meja Bundar;
- bahwa Sidang pleno Komite Nasional Pusat yang ke-VI harus berlangsung pada tanggal yang telah ditentukan dan dapat diambil keputusan yang sah pada tanggal yang telah ditentukan;
- bahwa Sidang tersebut tidak dapat diundurkan lagi;
- bahwa alamat-alamat, keadaan anggauta-anggauta Komite Nasional Pusat tidak dapat diketahui selengkapnya, sebagai akibat agressi Belanda yang kedua;
- bahwa oleh karenanya sukar menyampaikan berita undangan;
- bahwa alat-alat perhubungan dari tempat mereka sampai ke Yogyakarta sukar, sehingga mereka tidak dapat dipastikan kedatangannya pada waktu yang telah ditetapkan.
- bahwa perlu diadakan peraturan supaya Sidang Komite Nasional Pusat tersebut dalan punt 1 dapat berlangsung dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah walaupun quorum biasa menurut pasal 37 Undang-Undang Dasar pada tanggal yang dimaksudkan dalam punt 1 tidak tercapai;
Mengingat :
- Pasal 37 Undang-Undang Dasar;
- Pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 1, pasal 21 ayat 1 dan pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat; Memutuskan :
Menetapkan sebagai berikut:
UNDANG-UNDANG TENTANG MENGADAKAN PERATURAN ISTIMEWA
SIDANG KE-VI KOMITE NASIONAL PUSAT.
Satu-satunya pasal.
Rapat-rapat Sidang Komite Nasional Pusat pleno ke-VI yang diadakan untuk mengambil keputusan-keputusan tentang Persetujuan Konperensi Meja Bundar, yang akibatnya dalam hakekatnya mengubah Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, sah, jika dihadliri oleh lebih dari separoh dari jumlah anggauta seluruhnya ditambah 1 (satu), dan segala keputusankeputusan dalam rapat-rapat itu diambil dengan suara terbanyak mutlak.
Pasal penutup.
Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan. Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 5 Desember 1949.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Menteri Kehakiman
SOESANTO TIRTOPRODJO.
Diumumkan pada tanggal 5 Desember 1949.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
- bahwa Komite Nasional Pusat perlu segera bersidang untuk mengambil keputusan tentang persetujuan Konperensi Meja Bundar;
- bahwa Sidang pleno Komite Nasional Pusat yang ke-VI harus berlangsung pada tanggal yang telah ditentukan dan dapat diambil keputusan yang sah pada tanggal yang telah ditentukan;
- bahwa Sidang tersebut tidak dapat diundurkan lagi;
- bahwa alamat-alamat, keadaan anggauta-anggauta Komite Nasional Pusat tidak dapat diketahui selengkapnya, sebagai akibat agressi Belanda yang kedua;
- bahwa oleh karenanya sukar menyampaikan berita undangan;
- bahwa alat-alat perhubungan dari tempat mereka sampai ke Yogyakarta sukar, sehingga mereka tidak dapat dipastikan kedatangannya pada waktu yang telah ditetapkan.
- bahwa perlu diadakan peraturan supaya Sidang Komite Nasional Pusat tersebut dalan punt 1 dapat berlangsung dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah walaupun quorum biasa menurut pasal 37 Undang-Undang Dasar pada tanggal yang dimaksudkan dalam punt 1 tidak tercapai;
- Pasal 37 Undang-Undang Dasar;
- Pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 1, pasal 21 ayat 1 dan pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
