NATURALISASI FRANS MATHEAS HESSE
www.djpp.depkumham.go.id
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 1947
TENTANG
NATURALISASI FRANS MATHEAS HESSE
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Menteri Kehakiman dengan perantaraan Pengadilan Negeri Indramayu telah menerima surat permohonan yang bermeterai dari Frans Matheas Hesse, tertanggal 3 September 1946, yang menyatakan keinginannya menjadi Warga Negara Indonesia dengan jalan naturalisasi;
- bahwa menurut ketetapan Pengadilan Negeri Indramayu No. 1/1946/I tanggal 18-12-1946, segala syarat-syarat yang ditetapkan Perundang-undangan oleh Undang-undang tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia telah dipenuhi; Peraturan
- bahwa tidak ada ditjenalasan untuk menolak permohonan tersebut:
Mengingat : pasal 20 ayat (1) berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X, pasal 1 bab c dan pasal 5 Undang-undang tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia;
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;
Memutuskan:
Menetapkan peraturan sebagai berikut :
UNDANG-UNDANG TENTANG NATURALISASI
FRANS MATHEAS HESSE.
Pasal 1.
Permohonan Frans Matheas Hesse, lahir pada tanggal 2 Juli 1879, di Huls/Krys Kempen
www.djpp.depkumham.go.id
Rhynland di Jerman, bertempat tinggal di Karangampel, kabupaten Indramayu, untuk menjadi Warga Negara Indonesia dikabulkan, dengan pengertian, bahwa ia memperoleh kewargaan Negara pada hari ia di hadapan atau berjanji setia kepada Negara Indonesia, sebagai termaksud dalam pasal 5 ayat (8) Undang-undang tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia.
Pasal 2.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 2 Mei 1947.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Menteri Kehakiman,
SOESANTO TIRTOPRODJO. Perundang-undangan Diumumkan Peraturan pada tanggal 3 Mei 1947. ditjen
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Menteri Kehakiman dengan perantaraan Pengadilan Negeri Indramayu telah menerima surat permohonan yang bermeterai dari Frans Matheas Hesse, tertanggal 3 September 1946, yang menyatakan keinginannya menjadi Warga Negara Indonesia dengan jalan naturalisasi;
- bahwa menurut ketetapan Pengadilan Negeri Indramayu No. 1/1946/I tanggal 18-12-1946, segala syarat-syarat yang ditetapkan Perundang-undangan oleh Undang-undang tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia telah dipenuhi; Peraturan
- bahwa tidak ada ditjenalasan untuk menolak permohonan tersebut:
pasal 20 ayat (1) berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X, pasal 1 bab c dan pasal 5 Undang-undang tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia;
