PERATURAN UNTUK MEROBAH UNDANG-UNDANG NO. 4 TAHUN 1946
www.djpp.depkumham.go.id
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 1946
TENTANG
PERATURAN UNTUK MEROBAH UNDANG-UNDANG NO. 4 TAHUN 1946
TENTANG PINJAMAN NASIONAL.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa perlu merobah Undang-undang tentang pinjaman Nasional (Undang-undang Nomor 4 tahun 1946);
Mengingat : Akan pasal 23, ayat 4, pasal 20 ayat 1, berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan dari Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tertanggal 16-10-1945 No. X. Perundang-undangan
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat; Peraturan ditjen Memutuskan : Menetapkan Undang-undang seperti berikut :
Pasal 1.
Perkataan "bunga" dalam Undang-undang tentang Pinjaman Nasional 1946 dihapuskan dan diganti dengan perkataan "hadiah".
Pasal 2.
Pasal 1 Undang-undang Pinjaman Nasional 1946 ditambah dengan ayat baru, ja'ni
ayat 1a, yang bunyinya :
- "Hadiah" yang dimaksudkan dalam ayat 1 tidak akan dibayarkan kepada "pemegang" surat pengakuan utang jika ia tidak mau menerimanya".
- "Semua uang hadiah yang ditolak oleh yang berhak akan disediakan untuk badan-badan amal".
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 3.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Jogyakarta pada tanggal 12 Juni 1946.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEKARNO
Menteri Keuangan
SOERACHMAN
Diumumkan pada tanggal 12 Juni 1946. Sekretaris Negara
A.G. PRINGGODIGDO. Perundang-undangan Peraturan ditjen
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa perlu merobah Undang-undang tentang pinjaman Nasional (Undang-undang Nomor 4 tahun 1946);
Akan pasal 23, ayat 4, pasal 20 ayat 1, berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan dari Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tertanggal 16-10-1945 No. X. Perundang-undangan
