PENGUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK BANGSA ASING
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 87 TAHUN 1958
TENTANG
PENGUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK BANGSA ASING
(UNDANG-UNDANG NO. 74 TAHUN 1958) *)
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang: bahwa berhubung dengan telah diundangkannya Undang-undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Undang-undang No. 62 tahun 1958), Undang-undang Pajak Bangsa Asing perlu disesuaikan dengan Undang- undang itu; Mengingat : pasal-pasal 89 dan 117 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat: Memutuskan: Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK
BANGSA ASING (UNDANG-UNDANG No. 74 TAHUN 1958).
Pasal 1.
Pasal 2 Undang-undang Pajak Bangsa Asing, Undang-undang No. 74
tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 No. 128), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: "(1) Yang dimaksudkan dengan orang bangsa asing ialah mereka yang tidak mempunyai kewarganegaraan Indonesia berdasarkan Undang- undang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Undang-undang No. 62 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 No. 113).
(2) Anak-anak yang belum cukup umur ialah mereka yang belum
mencapai umur duapuluh satu tahun penuh, kecuali mereka yang sebelum mencapai umur itu telah kawin.
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Dalam hal terdapat keragu-raguan atau perselisihan tentang
kebangsaan atau kewarganegaraan, diputuskan oleh Pengadilan Negeri setempat.
Pasal 2.
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1959. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 1958. Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO Diundangkan pada tanggal 31 Desember 1961. Menteri Kehakiman,
G.A. MAENGKOM
Menteri Keuangan,
SUTIKNO SLAMET
www.djpp.depkumham.go.id
MEMORI PENJELASAN
MENGENAI
USUL UNDANG-UNDANG TENTANG
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK BANGSA ASING
(UNDANG-UNDANG NO.74 TAHUN 1958)
UMUM
Pada waktu Undang-undang Pajak Bangsa Asing (Undang-undang yang menetapkan Undang-undang darurat tentang pajak bangsa Asing sebagai undang-undang) disetujui oleh D.P. R., Undang-undang tentang kewarga-negaraan Republik Indonesia belum lagi diundangkan, sehingga dapatlah dimaklumi, bahwa ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Pajak Bangsa Asing itu tentang siapa yang dimaksud dengan warganegara Indonesia dan siapa yang tergolong dalam orang asing, tidaklah selamanya memuaskan. Dengan singkat dalam undang-undang itu dikatakan, bahwa yang dimaksud dengan orang bangsa asing ialah mereka yang tidak mempunyai kewarga-negaraan Indonesia, sedangkan belum ada peraturan yang seksama yang mengatur kewarganegaraan Republik Indonesia. Oleh karena itu dalam pasal 2 ayat 2 Undang-undang Pajak Bangsa Asing itu dan ayat-ayat berikutnya diadakan ketentuan-ketentuan yang ternyata sebagian telah diatur dalam Undang-undang tentang kewarganegaraan Republik Indonesia dan sebagian lagi tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang termaksud yang berlaku dewasa ini (Undang-undang No.62 tahun 1958 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia, diundangkan pada tanggal 1 Agustus 1958).
www.djpp.depkumham.go.id
Oleh sebab itu ayat-ayat 2, 3, 4 dan 6 dihapuskan, sedangkan pada ayat 1 dibelakang kata "Indonesia" ditambah kata-kata "berdasarkan Undang-undang kewarganegaraan Republik Indonesia, Undang-undang No.62 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 No. 113)", dan ayat-ayat. 5 dan 7 berturut-turut dijadikan ayat-ayat 2 dan 3.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 dan 2 :
Cukup jelas.
Termasuk Lembaran Negara No. 164 tahun 1968.
Diketahui: Menteri Kehakiman,
G.A. MAENGKOM
CATATAN
*) Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-167 pada tanggal 14 Nopember 1958, pada hari Jum'at, P.372/1958
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA
TAHUN 1958 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN 1958/164; TLN NO. 1692
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa berhubung dengan telah diundangkannya Undang-undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Undang-undang No. 62 tahun 1958), Undang-undang Pajak Bangsa Asing perlu disesuaikan dengan Undang- undang itu;
pasal-pasal 89 dan 117 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
