UU
KABUPATEN BENGKULU SELATAN DI PROVINSI BENGKULU
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Bengkulu Selatan mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Lahat dan Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Kaur;
- sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Seluma.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Bengkulu Selatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
