UU
KABUPATEN SUMBAWA DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Sumbawa mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Laut Bali dan Laut Flores;
- sebelah timur berbatasan dengan Teluk Saleh dan Kabupaten Dompu;
- sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Sumbawa Barat.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Sumbawa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
