UU
KABUPATEN LOMBOK BARAT DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Lombok Barat mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Lombok Utara;
b.sebelah...
SK No 24i643 A
PRESIDEN
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Lombok Tengah;
- sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Selat Lombok dan Kota Mataram.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Lombok Barat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
