UU
KABUPATEN DOMPU DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
Pasal 6
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Dompu memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah berupa pesisir dan pantai, kawasan perairan berupa laut, dan kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, serta kawasan taman nasional dan kawasan kepulauan yang menjadi kawasan strategis pariwisata;
- potensi sumber daya alam berupa pertambangan, energi dan sumber daya mineral, pertanian terutama tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, serta perikanan; dan
- memiliki keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan.
BABIII ...
SK No 208669 A
PRESIDEN
