UU
KABUPATEN DOMPU DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Dompu mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Laut Flores, Teluk Sanggar, dan Kabupaten Bima;
b.sebelah...
SK No 20i652A
PRESIDEN
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bima;
- sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia dan Kabupaten Sumbawa; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Teluk Saleh.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Dompu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
