UU
KABUPATEN DOMPU DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tanggal 14 Agustus 1958 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Dompu berdasarkan Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655).
