KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN
regulation_id: "UU_81_1958" source: "peraturan.go.id"
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA (UU) NOMOR 81 TAHUN 1958 (81/1958) TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT *) Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
Bahwa Undang-undang No.2 tahun 1954 yo. Undang-undang No.16 tahun 1958 tentang kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat perlu diganti, karena tidak sesuai lagi dengan keadaan;
Mengingat :
Pasal-pasal 73, 89 dan 90 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara
Republik Indonesia.
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
MEMUTUSKAN :
I.
Mencabut :
Undang-undang No.2 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954
No.9) dan Undang-undang No. 16 tahun 1958 (Lembaran Negara
tahun 1958 No.42).
II.
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA,
WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT.
Pasal 1.
Tentang gaji dan tunjangan Ketua
(1)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang menjadi Ketua bertempat
tinggal di Jakarta.
(2)
Ketua mendapat gaji sejumlah Rp. 3250,- (tiga ribu dua ratus lima
www.djpp.depkumham.go.id
puluh rupiah) sebulan;
(3)
Disamping gaji tersebut dalam ayat 2 kepada Ketua diberikan
tunjangan kemahalan dan tunjangan keluarga menurut peraturan-
peraturan yang ditetapkan untuk pegawai Negeri Republik
Indonesia.
(4)
Selama masa memangku jabatan untuk Ketua disediakan sebuah
rumah kediaman kepunyaan Negara beserta perabot rumah dan
sebuah mobil dengan pengemudinya, dengan ketentuan-ketentuan
sebagai berikut:
a.
Ongkos pemakaian untuk keperluan dinas dan pemeliharaan
mobil itu ditanggung oleh Negara.
b.
Ongkos-ongkos pemakaian air, penerangan dan gas untuk
rumah Ketua ditanggung oleh Negara.
c.
Untuk menutupi ongkos-ongkos perjalanan dan pemeliharaan
rumah
itu
kepada
Ketua
diberikan
tunjangan,
yang
banyaknya tergantung dari besarnya rumah serta pekarangan
dan
ditentukan
oleh
Menteri
Keuangan
dan
Menteri
Pekerjaan Umum dan Tenaga.
(5)
Kepada Ketua diberikan tunjangan jabatan sejumlah Rp. 1250,-
(seribu dua ratus lima puluh rupiah) sebulan. Jika Ketua terpaksa
mengeluarkan ongkos representasi yang selayaknya tidak dapat
dicukupi dari jumlah tunjangan jabatan yang diberikan kepadanya,
dapatlah yang berkepentingan mengajukan pertelaan pengeluaran
ongkos-ongkos
itu
kepada
Panitia
Rumah
Tangga
Dewan
Perwakilan Rakyat untuk disetujui dan diberikan penggantiannya.
(6)
Ongkos perjalanan dan ongkos penginapan untuk dinas diganti
menurut peraturan ongkos perjalanan yang berlaku untuk Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, dengan ketentuan-ketentuan sebagai
berikut :
a.
Ketua tidak terbatas dalam memilih alat-alat perjalanan.
b.
Jika dalam perjalanan dinas ternyata harus dikeluarkan lebih
dari pada apa yang dapat diganti menurut peraturan ongkos
perjalanan tersebut, maka kelebihannya itu dapat diajukan
untuk mendapat ganti dengan pertelaan sendiri kepada
Menteri Keuangan.
Pasal 2.
Tentang gaji dan tunjangan Wakil Ketua.
(1)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang menjadi Wakil Ketua
www.djpp.depkumham.go.id
bertempat tinggal di Jakarta.
(2)
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat mendapat gaji sejumlah Rp.
2750,- (dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) sebulan.
(3)
Disamping gaji tersebut dalam ayat 2 kepada Wakil Ketua diberikan
tunjangan kemahalan dan tunjangan keluarga menurut peraturan-
peraturan yang ditetapkan untuk pegawai Negeri Republik
Indonesia.
(4)
Selama masa memangku jabatan untuk masing-masing Wakil
Ketua disediakan sebuah rumah kediaman kepunyaan Negara dan
sebuah mobil dengan pengemudinya, dengan ketentuan-ketentuan
sebagai berikut :
a.
Ongkos pemakaian untuk keperluan dinas dan pemeliharaan
mobil itu ditangung oleh Negara;
b.
Ongkos-ongkos pemakaian air, penerangan dan gas untuk
Wakil Ketua ditanggung oleh Negara.
c.
Untuk menutupi ongkos-ongkos pelayanan dan pemeliharaan
rumah itu kepada Wakil Ketua diberikan tunjangan, yang
banyaknya tergantung dari besarnya rumah serta pekarangan
dan
ditentukan
oleh
Menteri
Keuangan
dan
Menteri
Pekerjaan Umum dan Tenaga.
(5)
Kepada Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat diberikan uang
tunjangan jabatan sejumlah Rp. 750,- (tujuh ratus lima puluh
rupiah)
sebulan
disamping
tunjangan-tunjangan
yang
dimaksudkan pada ayat 3.
(6)
Ongkos perjalanan dan ongkos penginapan untuk dinas diganti
menurut peraturan ongkos perjalanan yang berlaku untuk Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, dengan ketentuan bahwa peraturan
penggantian ongkos perjalanan dan ongkos penginapan untuk
dinas bagi Wakil Ketua, selama bertindak sebagai Ketua di luar
lbukota,
disamakan
dengan
peraturan
penggantian
ongkos
perjalanan dan ongkos penginapan seperti tersebut pada pasal 1
ayat 6.
Pasal 3.
Tentang uang kehormatan dan tunjangan-tunjangan lain, uang
duduk dan biaya-biaya perjalanan, penginapan serta pengangkutan lokal
Anggota.
(1)
Dengan memperhatikan ketentuan dalam pasal 4 Undang-undang
ini, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kecuali Ketua dan Wakil
www.djpp.depkumham.go.id
Ketua, mendapat uang kehormatan sejumlah Rp. 2250,- (dua ribu
dua ratus lima puluh rupiah), sebulan, ditambah dengan
tunjangan kemahalanan tunjangan keluarga menurut peraturan-
peraturan yang ditetapkan untuk pegawai Negeri Republik
Indonesia, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Anggota yang dalam satu bulan menghadiri ½ atau lebih dari jumlah semua rapat-rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat, rapat-rapat Bahagian dan rapat-rapat Seksi atau rapat-rapat Badan-badan yang menggantinya yang seharusnya dihadirinya, mendapat penghasilan penuh yang dimaksud pada permulaan ayat ini;
b. Anggota yang dalam satu bulan menghadiri kurang dari ½ dari jumlah semua rapat-rapat tersebut sub a yang seharusnya dihadirinya, mendapat separoh (50%) dari penghasilan yang dimaksud pada permulaan ayat ini;
c. Anggota yang dalam satu bulan tidak menghadiri sama sekali rapat-rapat tersebut sub a yang seharusnya dihadirinya, tidak mendapat penghasilan yang dimaksud pada permulaan ayat ini;
d. Ketentuan-ketentuan tersebut sub a, b dan c, itu tidak berlaku apabila tidak hadirnya itu disebabkan karena;
Sakit yang harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter kalau lebih dari 2 (dua) hari;
Melakukan tugas Negara;
Melakukan tugas Dewan Perwakilan Rakyat;
Hal-hal lain yang disetujui oleh Panitia Rumah Tangga Dewan Perwakilan Rakyat;
e.
Apabila dalam satu bulan takwin terdapat waktu sidang dan
waktu reses ataupun waktu reses dan waktu sidang, maka
dengan tidak mengurangi ketentuan sub f dibawah ini
penghasilan Anggota untuk bulan itu diatur sebagai berikut:
1.
Untuk waktu sidang berlaku ketentuan-ketentuan sub
a, b, dan c dengan pengertian, bahwa :
a. Perkataan "dalam satu bulan" harus diartikan "dalam waktu sebagian dari satu bulan, dalam mana diadakan sidang".
b. Perkataan "penghasilan (penuh)" yang dimaksud pada permulaan ayat ini harus diartikan sebagian www.djpp.depkumham.go.id dari penghasilan bulanan yang jumlahnya berbanding dengan lamanya waktu sidang dalam bulan yang bersangkutan .
- Untuk waktu reses dibayarkan sebagian dari penghasilan bulanan yang jumlahnya berbanding dengan lamanya waktu reses dalam bulan yang bersangkutan;
f. Kepada Anggota dibayarkan-penghasilan penuh selama reses, kecuali jika ia sebelum reses dalam waktu 30 hari berturut- turut dengan tiada alasan yang sah, tidak pernah menghadiri rapat-rapat;
g.
Tunjangan kemahalan bagi Anggota diperhitungkan menurut
rayon tempat kediaman Anggota yang bersangkutan.
(2)
Disamping penghasilan yang dimaksud dalam ayat 1 diatas:
a.
Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kecuali Ketua dan
Wakil Ketua, yang menghadiri rapat-rapat pleno Dewan
Perwakilan Rakyat, rapat-rapat Bahagian dan rapat-rapat
Seksi atau rapat-rapat Badan-badan yang menggantinya yang
seharusnya
dihadirinya,
diberikan
tunjangan
jabatan
sebanyak Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah) sebulan
dengan ketentuan-ketentuan yang sama sebagai yang berlaku
terhadap pemberian uang kehormatan tersebut dalam ayat 1
sub a, b, c, d, e dan f ;
b.
Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kecuali Ketua dan
Wakil Ketua, yang duduk dalam Panitia Permusyawaratan,
Panitia Rumah Tangga atau sesuatu Panitia Khusus (ad hoc)
atau menjadi Pelapor diberikan uang duduk sebanyak Rp.30,-
(tiga puluh rupiah) untuk tiap-tiap rapat yang dihadirinya,
akan tetapi sebanyak-banyaknya Rp. 210,- (dua ratus
sepuluh rupiah) sebulan.
(3)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang diberi tugas oleh Dewan
Perwakilan Rakyat atau Ketua untuk meninjau atau mewakili
Dewan Perwakilan Rakyat atau Seksi, mendapat uang harian Rp.
30,- (tiga puluh rupiah) sehari dan penggantian biaya-biaya sebagai
berikut :
a. Penggantian biaya pengangkutan pulang pergi;
b. Penggantian biaya penginapan;
Menurut kwitansi hotel, bagi yang menginap di hotel;
www.djpp.depkumham.go.idMenurut kwitansi losmen ditambah dengan Rp. 45,- (empat puluh lima rupiah) sehari, bagi yang menginap di losmen dengan tidak mendapat makan;
Sebanyak Rp. 75,- (tujuh puluh lima rupiah) sehari, jika menginap tidak di hotel/losmen;
c.
Penggantian biaya kendaraan lokal sebanyak Rp. 45,- (empat
puluh lima rupiah) sehari, apabila ia dalam tugas untuk
meninjau
atau
mewakili
tidak
dapat
mempergunakan
kendaraan (mobil) Negara.
(4)
Untuk menghadiri Sidang Dewan Perwakilan Rakyat atau rapat-
rapat
di
luar
sidang,
Anggota
Dewan
PerwakilanRakyat
mempunyak hak atas penggantian biaya perjalanan pulang pergi
dan biaya penginapan, dengan ketentuan, bahwa jika pada waktu
seorang Anggota menerima panggilan untuk menghadiri sidang
Dewan Perwakilan Rakyat atau rapat-rapat di luar sidang, ia
berada di lain tempat dalam wilayah Republik Indonesia dari pada
tempat tinggalnya, ia diperbolehkan langsung berangkat dari
tempat di mana ia berada ketempat di mana sidang atau rapat-
rapat itu akan diadakan.
(5)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengadakan hubungan
dengan suatu tempat dalam wilayah Republik Indonesia, mendapat
penggantian biaya pengangkutan pulang pergi sekali setahun,
dengan ketentuan bahwa untuk suatu tahun kesempatan itu
diberikan sampai dengan bulan Januari tahun berikutnya, sedang
kesempatan yang tidak digunakan sampai akhir bulan tersebut,
menjadi hilang.
(6)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang bertempat tinggal di luar
Jakarta, selama tinggal di Jakarta untuk menghadiri sidang atau
rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat, mendapat penggantian
biaya penginapan dan kendaraan lokal dengan ketentuan-
ketentuan sebagai berikut :
a. Selama tinggal di Jakarta untuk menghadiri sidang atau rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat, ia mendapat penggantian biaya kendaraan lokal sebanyak Rp. 45,- (empat puluh lima rupiah) sehari dan penggantian biaya penginapan.
Menurut kwitansi hotel, baik yang menginap dihotel;
Menurut kwitansi losmen ditambah dengan Rp. 45,- (empat puluh lima rupiah) sehari, bagi yang menginap di losmen dengan tidak mendapat makan;
www.djpp.depkumham.go.idSebanyak Rp. 75,- (tujuh puluh lima rupiah) sehari, jika menginap tidak di hotel/losmen;
a. Apabila ia selama sidang tidak hadir pada lebih dari 2 hari rapat berturut-turut, maka untuk hari- hari yang lebih dari 2 hari rapat ia tidak datang hadir itu, kepadanya tidak diberikan penggantian biaya penginapan dan penggantian biaya kendaraan-lokal;4
b. Apabila ia selama sidang tidak sekalipun datang hadir pada hari-hari rapat, ia tidak mendapat penggantian biaya penginapan dan penggantian biaya kendaraan-lokal;
c. Apabila ia sebelum sidang atau rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat dimulai sudah tiba di Jakarta, kepadanya diberikan penggantian biaya penginapan sebanyak-banyaknya untuk 2 hari, kecuali jika disebabkan oleh karena tidak ada perhubungan, ia terpaksa lebih dahulu tiba di Jakarta; dalam hal ini penggantian biaya penginapan diberikan kepadanya untuk selama ia sudah ada di Jakarta sebelum sidang atau rapat- rapat itu dimulai;
d. Apabila ia sesudah sidang ditutup atau rapat- rapat berakhir belum meninggalkan Jakarta, kepadanya diberikan penggantian biaya penginapan sebanyak-banyaknya untuk 2 hari, kecuali jika disebabkan oleh karena tidak ada perhubungan, ia terpaksa lebih lama tinggal di Jakarta; dalam hal ini penggantian biaya penginapan diberikan kepadanya untuk selama ia masih tinggal di Jakarta; e. Apabila ia dalam waktu menghadiri sidang atau rapat-rapat jatuh sakit, selama berada di Jakarta ia mendapat penggantian biaya penginapan, kecuali jika ia dirawat di rumah sakit. Untuk mendapat penggantian biaya penginapan ini Anggota yang sakit lebih dari 2 hari harus memperlihatkan surat keterangan dokter.
(7) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang bertempat tinggal di Jakarta kecuali Ketua dan Wakil Ketua, selama sidang atau rapat rapat Dewan Perwakilan Rakyat mendapat penggantian biaya www.djpp.depkumham.go.id pengangkutan menurut ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Selama waktu sidang atau rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat ia mendapat penggantian biaya kendaraan-lokal sebanyak Rp. 45,- (empat puluh lima rupiah) sehari;
b. Apabila ia selama sidang tidak datang hadir pada lebih dari 2 hari rapat berturut-turut, maka untuk hari-hari yang lebih dari 2 hari rapat ia tidak datang hadir itu, kepadanya tidak diberikan penggantian biaya kendaraan-lokal;
c.
Apabila ia selama sidang tidak sekalipun datang hadir pada
hari-hari rapat, ia tidak mendapat penggantian biaya
kendaraan-lokal.
(8)
a.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang menghadiri sidang
atau rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat, mendapat
penggantian biaya pengangkutan untuk pulang ketempat
tinggalnya dan kembali ke Jakarta untuk menghadiri sidang
atau
rapat-rapat
Dewan
Perwakilan
Rakyat
yang
bersangkutan, apabila anak, isteri, suami atau orang tuanya
meninggal dunia, dengan ketentuan bahwa yang dimaksud
dengan anak, ialah anak kandung, anak tiri atau anak
angkat, dengan isteri, ialah isteri yang sah, dengan orang tua,
ialah ayah dan ibu dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
yang bersangkutan.
b.
Selama Anggota yang bersangkutan dalam perjalanan pulang
ketempat-tinggalnya
dan
kembali
ke
Jakarta
untuk
menghadiri sidang atau rapat-rapat Dewan Perwakilan
Rakyat yang bersangkutan, ia dianggap memenuhi tugas-
kewajibannya sebagai Anggota.
(9)
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam ayat 5 tersebut di atas,
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang bertempat tinggal di luar
Jawa, yang sedang menghadiri sidang atau rapat-rapat Dewan
Perwakilan Rakyat yang telah ditetapkan akan berlangsung dua
bulan atau lebih, berhak selama sidang itu berlangsung,
mengadakan perjalanan dari Jakarta ketempat tinggalnya pulang
pergi, dengan mendapat penggantian ongkos pengangkutan,
dengan ketentuan bahwa penggantian itu dalam waktu satu tahun
diberikan untuk sebanyak-banyaknya dua kali perjalanan.
(10) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang melakukan perjalanan
dinas yang dimaksudkan dalam ayat-ayat 3, 4, 5, 8 dan 9.
a.
Dianggap termasuk golongan pertama dalam Peraturan
Perjalanan yang berlaku bagi pegawai Negeri;
www.djpp.depkumham.go.id
b.
Diperbolehkan memakai kapal terbang apabila jarak yang
akan ditempuh jauhnya lebih dari 6 jam perjalanan dengan
kereta api cepat ;
c.
Berhak atas prioritet pertama apabila ia mempergunakan
kapal terbang atau kapal laut-.
(11) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang melakukan perjalanan
dinas berhak memakai alat pengangkutan umum Negara dan
Daerah-daerah Otonom dengan percuma dan mendapat prioritet
pertama untuk memakai segala alat-alat pengangkutan umum.
(12) Jawatan Pemerintah Pusat dan Daerah berkewajiban memberi
bantuan alat-alat pengangkutan Negara kepada Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, apabila alat-alat pengangkutan umum yang
tersebut pada ayat 11 tidak dapat dipergunakan.
(13) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang tidak mempergunakan alat
pengangkutan tersebut pada ayat 11, akan tetapi memakai alat
pengangkutansendiri. mendapat penggantian biaya pengangkutan
sama dengan ongkos kendaraan umum tersebut pada ayat 11.
Pasal 4.
Tentang Uang Kehormatan Anggota Pegawai Negeri.
(1)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat pegawai Negeri atau pegawai
daerah
Otonom
yang
menerima
penghasilan
kurang
dari
penghasilan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. menerima tiap-tiap
bulan selisih antara penghasilannya dan penghasilan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dikurangi dengan potongan-potongan
untuk rapat-rapat yang tidak dihadirinya dengan tiada alasan yang
sah seperti dimaksud dalam pasal 3 ayat 1.
(2)
Dengan penghasilan yang disebut dalam ayat 1 dimaksudkan :
a.
Mengenai pegawai Negeri atau pegawai daerah otonom;
1.
Yang tidak mempunyai tanggungan keluarga, yalah gaji
pokok ditambah dengan tunjangan kemahalan;
2.
Yang mempunyai tanggungan keluarga, yalah gaji pokok
ditambah dengan tunjangan kemahalan dan tunjangan
keluarga;
b.
Mengenai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
1.
Yang tidak mempunyai tanggungan keluarga, ialah
uang
kehormatan
ditambah
dengan
tunjangan
kemahalan, dan tunjangan jabatan;
www.djpp.depkumham.go.id
2.
Yang mempunyai tanggungan keluarga, ialah uang
kehormatan ditambah dengan tunjangan kemahalan
dan tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
(3)
Anggota pegawai Negeri non-aktif, yang tidak lagi menerima gaji
dari jawatannya, dianggap sebagai Anggota bukan pegawai Negeri.
Pasal 5.
Tentang tunjangan kecelakaan
Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang
dalam
atau
oleh
karena
menjalankan
kewajibannya
mendapat
kecelakaan menerima tunjangan menurut Undang-undang tentang
tunjangan kecelakaan yang berlaku untuk pegawai Negeri.
Pasal 6.
Tentang biaya pengangkutan jenazah dan tunjangan kematian
(1)
Apabila Ketua, Wakil Ketua atau Anggota meninggal dunia pada
waktu menghadiri sidang Dewan Perwakilan Rakyat atau pada
waktu melakukan peninjauan atau pemeriksaan di dalam wilayah
Republik Indonesia, yang telah diputuskan oleh Dewan Perwakilan
Rakyat atau Ketua, maka biaya pengafanan dan pengangkutan
untuk kepentingan jenazahnya dari tempat ia meninggal dunia
ketempat
kediamannya
ditanggung
oleh
Negara.
Biaya
pengangkutan untuk kepentingan jenazah yang ditanggung oleh
Negara adalah sebanyak-banyaknya Rp. 5000,- (lima ribu rupiah).
(2)
Apabila Ketua, Wakil Ketua atau Anggota meninggal dunia pada
waktu melakukan tugas di luar wilayah Republik Indonesia, yang
telah diputuskan oleh atau dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat, maka biaya pengafanan dan pengangkutan untuk
kepentingan jenazahnya dari tempat ia meninggal dunia ke tempat
kediamannya, ditanggung oleh Negara.
(3)
Apabila Ketua atau Wakil Ketua meninggal dunia, maka kepada
ahli-warisnya dibayarkan gaji untuk bulan, dalam mana Ketua
atau Wakil Ketua meninggal dunia, disampingnya tunjangan
kematian sebesar 1 ½ (satu setengah) kali jumlah gaji bulanan.
(4)
Apabila anggota meninggal dunia, maka kepada ahli-warisnya
diberikan penghasilan penuh untuk bulan, dalam mana Anggota
itu meninggal dunia, disamping tunjangan kematian sebesar 1 ½
(satu setengah) kali jumlah penghasilan penuh sebulan.
Pasal 7.
Tentang penggantian biaya pemeriksaan, pengobatan dan perawatan
www.djpp.depkumham.go.id
kedokteran.
Peraturan tentang penggantian biaya pemeriksaan, pengobatan dan perawatan kedokteran yang berlaku bagi pegawai Negeri, berlaku juga bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota.
Pasal 8.
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1958.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 Oktober 1958.
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO
Diundangkan
pada tanggal 31 Oktober 1958
Menteri Kehakiman,
G.A. MAENGKOM
Wakil Perdana Menteri I,
HARDI
Menteri Keuangan,
SOETIKNO SLAMET.
www.djpp.depkumham.go.id MEMORI PENJELASAN MENGENAI USUL UNDANG-UNDANG TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Maksud Undang-undang ini adalah untuk mengetahui peraturan yang lama termuat dalam Undang-undang No.2 tahun 1954 yo. Undang-undang No.16 tahun 1958, ialah pertama-tama untuk menetapkan angka-angka baru tentang gaji/uang kehormatan dan tunjangan-tunjangan sesuai dengan perubahan keadaan perekonomian dan untuk menyempurnakan dasar-dasar peraturan menurut keadaan dan oleh karena beberapa ketentuan-ketentuan dalam pengalaman kita selama ini dirasakan tidak adil ataupun dianggap tidak diperlukan lagi.
Disamping itu dianggap perlu untuk menghapuskan ketentuan- ketentuan yang tidak lagi sesuai bagi Dewan Perwakilan Rakyat pilihan rakyat sekarang ini, di mana anggota-anggotanya dengan bebas dapat menerima atau menolak haknya untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhitungkan segala akibat-akibatnya baik moril maupun materiil.
Tunjangan tetap (uang kehormatan) bagi Wakil Ketua diganti menjadi gaji, karena Wakil Ketua nyatanya mempunyai kewajiban seperti Ketua, sebagai pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dan sehari-hari harus berkantor di gedung Dewan Perwakilan Rakyat. Gaji Ketua, dinaikkan agar seimbang dengan keadaan, sedangkan gaji Wakil Ketua ditetapkan dengan mengambil bandingan gaji Ketua.
Begitu pula tunjangan jabatan bagi Ketua mendapat kenaikan dan selanjutnya diadakan perbaikan jaminan lain-lain bagi Wakil Ketua di dalam soal rumah dan sebagainya.
Bagi anggota, disamping uang kehormatan, ditetapkan juga tunjangan jabatan dengan ketentuan-ketentuan pengurangannya yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan pengurangan terhadap uang kehormatan.
Apabila menurut Undang-undang No.2 tahun 1954 untuk tiap- tiap rapat yang tidak dihadirinya, itu dikenakan, potongan 2 1/2% dan penghasilan, akan tetapi sebanyak-banyaknya 60%, maka dalam Undang-undang ini kepada anggota yang menghadiri ½ atau lebih dari jumlah semua rapat-rapat pleno, Bahagian dan Seksi atau Badan-badan yang menggantinya yang seharusnya dihadirinya, dibayarkan penghasilan penuh. Anggota yang menghadiri kurang dan ½ X jumlah rapat-rapat pleno. Bahagian dan Seksi atau Badan- badan yang menggantinya, dengan tiada alasan yang sah, mendapat separuh (50%) dari penghasilan bulannya, sedangkan anggota yang tidak menghadiri www.djpp.depkumham.go.id sama sekali rapat-rapat tersebut dengan tiada alasan yang sah, tidak mendapat penghasilannya sama sekali.
Ketentuan-ketentuan yang dihapuskan ialah ketentuan-ketentuan mengenai penggantian kehilangan penghasilan yang diderita oleh seseorang disebabkan karena ia menerima pilihan rakyat untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, baikpun ia seorang partikelir, maupun seorang pegawai negeri (pasal 5 dan 6 Undang-undang No.2 tahun 1954).
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1.
Gaji dan tunjangan jabatan Ketua ditetapkan dengan mengambil dasar perbandingan yang sewajarnya dengan gaji dan tunjangan pimpinan Dewan Menteri.
Pasal 2.
(2)
Gaji dan tunjangan jabatan Wakil Ketua ditetapkan dengan
(5)
Mengambil dasar perbandingan dengan gaji dan tunjangan Ketua.
Pasal 3.
Uang kehormatan ditambah dengan tunjangan jabatan anggota ditetapkan dengan mengambil dasar perbandingan dengan gaji Ketua dan Wakil Ketua.
Pasal 4.
Cukup jelas.
Pasal 5.
Cukup jelas.
Pasal 6.
Biaya pengafanan (biaya kain putih, peti dan lain sebagainya) dan biaya pengangkutan adalah seuai dengan harga-harga barang dan tarif-tarif pengangkutan yang berlaku.
Pasal 7.
Cukup jelas.
Pasal 8.
Cukup jelas.
www.djpp.depkumham.go.id
Termasuk Lembaran-Negara No. 145 tahun 1958.
Diketahui
Menteri Kehakiman,
G.A. MAENGKOM
CATATAN
*) Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-144 pada tanggal 22 September 1958, pada hari Senin, P.226/1957
Kutipan:
LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA
TAHUN 1958 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN 1958/145; TLN NO. 1673
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
Bahwa Undang-undang No.2 tahun 1954 yo. Undang-undang No.16 tahun 1958 tentang kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat perlu diganti, karena tidak sesuai lagi dengan keadaan;
Pasal-pasal 73, 89 dan 90 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
