DEWAN PERANCANG NASIONAL *)
regulation_id: "UU_80_1958" source: "peraturan.go.id"
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA (UU) NOMOR 80 TAHUN 1958 (80/1958) TENTANG DEWAN PERANCANG NASIONAL *)
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a.
bahwa
telah
sampailah
Rakyat
Indonesia
yang
berbahagia
ketingkatan
kemajuan
dapat
menaiki
jambatan-emas
untuk
membentuk
masyarakat
yang
adil
dan
makmur
dengan
melaksanakan pembangunan nasional yang berencana sebagai
nikmat kemerdekaan yang telah tercapai berkat hasil Perjuangan dan
Revolusi Kemerdekaan Indonesia sejak 17 Agustus 1945;
b.
bahwa pembangunan nasional yang meliputi segala segi penghidupan
Bangsa
Indonesia
haruslah
sesuai
dengan
kebutuhan
dan
kepribadian Rakyat Indonesia serta dipimpin oleh pola yang
penyelenggaraannya ditetapkan dengan undang-undang pembiayaan,
lengkap dibubuhi penjelasan yang sempurna;
c.
bahwa
agar
supaya
mempersiapkan
rencana
dan
menilai
penyelenggaraan pembangunan-semesta itu dapat terlaksana dengan
ikut-sertanya Rakyat Indonesia yang berkepentingan dan berhasrat
hendak menikmati pembangunan itu perlu dibentuk suatu Dewan
Perancang Nasional;
Mengingat:
a.
Amanat Presiden Republik Indonesia tanggal 25 Juni dan 17 Agustus
1958 mengenai perlunya Dewan Perancang Nasional;
b.
pasal-pasal 28, 36, 37, 38, 40, 41, 42 dan 43 Undang-undang Dasar
Sementara Republik Indonesia;
c.
pasal 89 dan 90 ayat I Undang-undang Dasar Sementara Republik
Indonesia;
www.djpp.depkumham.go.id
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Memutuskan :
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG DEWAN PERANCANG NASIONAL.
Pasal 1.
(1)
Untuk mempersiapkan undang-undang pembangunan nasional
yang berencana, maka dibentuk sebuah Dewan Perancang
Nasional.
(2)
Dewan Perancang Nasional berkedudukan di Jakarta.
(3)
Lembaga-lembaga
untuk
penyelidikan
bagi
kepentingan
pembangunan
nasional
boleh
ditentukan
oleh
Pemerintah
berkedudukan ditempat lain diluar kota Jakarta.
Pasal 2.
Dewan Perancang Nasional membantu Dewan Menteri Republik
Indonesia.
Pasal 3.
(1)
Dewan Perancang Nasional bertugas :
a. Mempersiapkan rancangan undang-undang pembangunan nasional yang berencana dan,
b.
Menilai penyelenggaraan pembangunan itu.
(2)
Dewan Perancang Nasional menyusun rencana pembangunan
nasional dengan memperhitungkan pembangunan segala kekayaan
alam dan pengerahan tenaga Rakyat serta meliputi segala segi
penghidupan Bangsa Indonesia dalam bentuk rancangan undang-
undang pembangunan.
Pasal 4.
(1)
Pola terbagi atas tiga bagian : rencana pembangunan, penjelasan
rencana dan rancangan pembiayaan pembangunan.
(2)
Pola pembangunan yang sesuai dengan kepribadian Rakyat
Indonesia diajukan oleh Ketua Dewan Perancang Nasional kepada
Dewan Menteri yang memutuskan mengajukannya ke Dewan
Perwakilan Rakyat.
(3)
Penyelenggaraan pembangunan semesta dan berencana yang
disusun oleh Dewan Perancang Nasional bersandarkan undang-
undang.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 5.
Dewan Menteri memberi kabar kepada Dewan Perancang Nasional tentang keputusannya hendak mengajukan rancangan pembangunan yang dimaksud dalam pasal 4 diatas kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 6.
(1)
Dewan Perancang Nasional terdiri dari sejumlah orang anggota dan
diketuai oleh seorang Ketua Dewan Perancang Nasional.
(2)
Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perancang Nasional
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Dewan
Menteri.
(3)
Ketua Dewan Perancang Nasional mempunyai kedudukan dan
penghargaan sebagai seorang Menteri seperti dimaksud dalam
Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia pasal 49.
(4)
Ketua Dewan Perancang Nasional menghadiri sidang Dewan
Menteri atas undangan Dewan Menteri untuk ikut membicarakan
soal-soal pembangunan dan hal-hal yang menyangkut Dewan
Perancang Nasional.
(5)
Jika Ketua Dewan Perancang Nasional berhalangan, maka yang
menggantikannya yaitu Wakil Ketua I.
Pasal 7.
(1)
Dewan Perancang Nasional dipimpin oleh seorang Ketua dan
beberapa orang Wakil Ketua.
(2)
Jumlah Wakil Ketua Dewan Perancang Nasional ditetapkan oleh
Pemerintah.
(3)
Sekretariat Dewan Perancang Nasional dikepalai oleh seorang
Sekretariat Jenderal.
(4)
Sekretariat Dewan Perancang Nasional meliputi juga segala
sekretariat seksi-seksi.
(5)
Pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Jenderal dilakukan
oleh Pemerintah atas usul Ketua Dewan Perancang Nasional.
(6)
Pengangkatan dan pemberhentian pegawai-pegawai lain dilakukan
oleh pimpinan Dewan Perancang Nasional, seperti dimaksud pada
ayat 1 di atas.
Pasal 8.
(1)
Pimpinan Dewan Perancang Nasional membentuk seksi-seksi
pembangunan
semesta
dan
berencana
untuk
menyiapkan
www.djpp.depkumham.go.id
rancangan pembangunan dibidang kemasyarakatan, kenegaraan,
pertahanan dan ekonomi-keuangan.
(2)
Seksi-seksi dipimpin oleh seorang Ketua Seksi, dan Wakil Ketua
Seksi.
(3)
Seksi-seksi mempunyai suatu sekretariat seksi dibawah pimpinan
seorang sekretaris tetap.
Pasal 9.
Para Anggota Dewan Perancang Nasional terdiri dari orang-orang
ahli yang memiliki hasrat dan semangat pembangunan sesuasi dengan
jiwa bagian pertimbangan undang-undang ini dan terbagi atas :
a.
Sarjana, ahli ekonomi, ahli tehnik, ahli budaya dan sarjana-
sarjana lain, yang ahli dalam soal-soal pembangunan.
b.
Orang-orang yang dapat mengemukakan soal-soal pembangunan di
daerah Swatantra Tingkat I dan yang ahli dalam soal-soal
pembangunan.
c.
Orang-orang dari golongan-golongan fungsional yang ahli dalam
soal-soal pembangunan;
d.
Pejabat-pejabat sipil dan militer yang ahli dalam soal-soal
pembangunan.
Pasal 10.
(1)
Dewan Perancang Nasional mempunyai Peraturan Tata-Tertib yang
ditetapkan dengan peraturan Pemerintah.
(2)
Dalam Peraturan Tata-Tertib diatur tugas dan Cara bekerja sidang-
sidang yang diadakan oleh Dewan Perancang Nasional.
(3)
Demikian Pula diatur dalam Peraturan Tata-tertib peraturan-
perselisihan serta cara mengambil kebulatan dalam sidang-sidang.
Pasal 11.
Presiden Republik Indonesia setiap waktu dapat menyampaikan Amanatnya kepada sidang Dewan Perancang Nasional.
Pasal 12.
(1)
Pelaksanaan Undang-undang ini diatur selanjutnya dengan
peraturan Pemerintah.
(2)
Aturan-aturan tentang pembiayaan Dewan Perancang Nasional,
tentang kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota-
anggota
serta
pegawai-pegawai
Dewan
Perancang
Nasional
menurut
Undang-undang
ini
ditetapkan
dengan
peraturan
www.djpp.depkumham.go.id
Pemerintah.
Pasal 13.
(1)
Undang-undang ini disebut "Undang-undang Dewan Perancang
Nasional".
(2)
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 Oktober 1958.
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.
Diundangkan
pada tanggal 31 Oktober 1958.
Menteri Kehakiman,
G.A. MAENGKOM
Wakil Perdana Menteri I,
HARDI.
www.djpp.depkumham.go.id MEMORI PENJELASAN MENGENAI USUL UNDANG-UNDANG TENTANG DEWAN PERANCANG NASIONAL.
PENJELASAN UMUM.
Adapun Dewan Perancang Nasional bertujuan hendak menyiapkan rencana Pembangunan yang berjangka panjang dan yang akan ditetapkan pelaksanaan dan pembiayaannya dalam undang-undang. Rencana, pembiayaan dan penjelasan pembangunan dalam undang-undang itu dinamai pola, yang dinamai juga blue-print atau cetakan-biru pembangunan. Pola itulah yang memimpin pembangunan yang telah lama diidam-idamkan Rakyat, supaya terlaksana untuk kepentingan masyarakat Indonesia yang berkat Revolusi Proklamasi sebagian besar telah dibebaskan oleh Perjuangan Kemerdekaan Indonesia dari tindasan imperialisme-kolonialisme. Dengan Pembangunan semesta dan berencana dalam tingkatan Revolusi yang belum selesai, Bangsa Indonesia hendak menyusun masyarakat yang adil dan makmur di atas kemerdekaan yang telah tercapai berkat perjuangan Rakyat. Bagian pembangunan itu hendak diwujudkan supaya dinikmati oleh seluruh daerah Republik Indonesia. Maka supaya pola yang akan memimpin pembangunan semesta dan berencana itu terjamin pelaksanaannya dalam waktu yang dijangkakan lebih dahulu, dan supaya dapat dipertanggung-jawabkan secara tehnis, effisiency dan bagi anggaran belanja Negara, maka perlulah Rencana Pembangunan itu dirancangkan dengan saksama oleh suatu badan khusus, yang dinamai Dewan Perancangan Nasional.
Bahan-bahan untuk mempersiapkan pembentukan Dewan Perancang itu ialah :
- Isi Mukaddimah Konstitusi Proklamasi 1945 dan pesan-pesan yang, tersimpul dalam kata Pembuka Konstitusi Republik Indonesia 1950 yang kini berlaku, terutama yang berhasrat hendak membangun untuk membentuk masyarakat yang adil dan makmur.
- Pasal-pasal kemakmuran dalam Konstitusi Republik Indonesia 1950, yang termaktub pada pasal 28, 36, 37, 38, 40, 41, 42 dan 43.
- Usul-usul nasehat Dewan Nasional kepada Dewan Menteri yang berhubungan langsung dengan Pembangunan dan pembentukan Dewan Perancang Nasional.
- Diktat Musyawarah Nasional pada tanggal 10-14 September 1957
di Gedung Proklamasi Jakarta, yang diterbitkan oleh Sekretariat
Musyawarah Nasional.
www.djpp.depkumham.go.id - Risalah Musyawarah Nasional Pembangunan di Jakarta sejak 25 Nopember 1957, seperti diterbitkan oleh Sekretariat Musyawarah Nasional Pembangunan di Jakarta (IV jilid).
- Pelaksanaan pembangunan dalam Republik India, seperti diuraikan dalam buku "The first Five Year Plan (1952)" dan "Programmes of Industrial Development 1951-1956" seperti diterbitkan oleh Planning Commission Pemerintah India.
- Pengalaman-pengalaman dengan pelaksanaan Pembangunan berencana di tanah R.R.T. Sovyet Uni, Cekoslowakia, dan Republik Pakistan, dan lain-lain seperti diterbitkan dalam beberapa terbitan dalam bahasa Inggris.
- Amanat-amanat Presiden Republik Indonesia Sukarno mengenai perlunya Dewan Perancang Nasional.
Rancangan Pembangunan semesta dengan berjangka waktu beberapa tahun itu diharapkan oleh Pemerintah supaya pada akhir tahun 1958 ini juga dapat dimulai disusun oleh Dewan Perancang Nasional, sehingga berhubungan dengan itu dengan segera rancangan Undang-undang yang akan menjadi dasar-hukum Dewan tersebut diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk dibicarakan.
PENJELASAN KHUSUS
Bagian khusus menjelaskan konsiderans undang-undang dan bagian batang-tubuh undang-undang pasal demi pasal.
A. KONSIDERANS.
Pemerintah menganggap perlu menempatkan kata-pembuka dibagian konsiderans. Kata-pembuka itu terbagi atas tiga kalimat.
Kalimat I Pembangunan atas kemerdekaan yang telah tercapai dengan hasrat hendak membentuk Masyarakat yang adil dan makmur di tanah-Indonesia, yang sebagian besar telah bebas dari tindasan imperalisme dan kolonialisme, berkat perjuangan Rakyat.
Kalimat II, Pembangunan nasional yang meliputi segala segi penghidupan bangsa Indonesia dan sesuai dengan kepribadian Rakyat Indonesia sendiri.
Kalimat III, Rancangan Undang-undang Pembangunan Nasional berisi pola atau blue-print (cetakan-biru) bersama-sama rencana penjelasan dan rencana pembiayaan disediakan oleh suatu badan khusus berbentuk Dewan Perancang Nasional. Pola itulah yang akan memimpin seluruh Pembangunan semesta dan berencana.
www.djpp.depkumham.go.id
B. BATANG-TUBUH UNDANG-UNDANG
Penjelasan bagian kedua ini tersusun dalam tiga belas pasal yang mengenai : I. Pembentukan dan kedudukan Dewan Perancang Nasional. II.
Hubungan
Dewan
Perancang
Nasional
dengan
Dewan
Menteri.
III.
Tugas Dewan Perancang Nasional.
IV.
Pola Pembangunan.
V.
Rencana Pembangunan disampaikan kepada D.P.R.
VI.
Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perancang Nasional.
VII.
Pimpinan dan secretariat Dewan Perancang Nasional.
VIII.
Seksi-seksi Pembangunan.
IX.
Susunan Seksi-seksi Pembangunan.
X.
Peraturan Tata-tertib Dewan Perancang Nasional.
XI.
Presiden Republik Indonesia.
XII.
Pelaksanaan Undang-undang Dewan Perancang Nasional.
XIII.
Nama dan berlakunya Undang-undang Dewan Nasional.
I. PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN DEWAN PERANCANG NASIONAL.
Pasal I.
Organisasi-negara yang dibentuk bernama dengan selengkapnya
Dewan Perancang Nasional. Istilah Dewan Perancang Nasional adalah
menurut susunan dan tugas yang dikerjakan. Kata Pembangunan tak
perlu ditambahkan, karena sudah jelas yang dirancang ialah untuk
kepentingan pembangunan, sedangkan kata nasional memperingatkan
bahwa dicabang pemerintahan pusat atau otonomi ada pula dikenal
pembangunan routine.
Rancangan Undang-undang pembangunan yang disusun oleh
Dewan Perancang Nasional adalah yang semesta (overall-planning) dan memakan waktu bagi penyelenggaraannya lebih dari dua tahun. Pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara ayat 1.
Tempat kedudukan Dewan Perancang Nasional ialah di kota Jakarta; lembaga-lembaga penyelidikan untuk kepentingan pembangunan boleh ditempatkan Pemerintah di luar kota Jakarta.
II. HUBUNGAN DEWAN PERANCANG NASIONAL DENGAN DEWAN www.djpp.depkumham.go.id MENTERI,
Pasal 2.
Dewan Perancang Nasional membantu Dewan Menteri.
III. TUGAS DEWAN PERANCANG NASIONAL
Pasal 3 ayat 1.
Tugas-kewajiban Dewan Perancang Nasional adalah dua; terutama tugasnya terletak pada bidang perancangan undang-undang pembangunan yang berjangka panjang, lebih dari dua tahun. Selain daripada tugas perancangan yang preventif itu ada lagi tugas Dewan Perancang Nasional yang represif, yaitu menilai penyelenggaraan pembangunan yang telah ditetapkan dengan Undang-undang. Kata menilai sama maksudnya dengan evaluasi, yaitu berarti, bahwa Dewan Perancang Nasional mempunyai wewenang memberitahukan kepada Pemerintah (Kementerian atau Instansi yang bersangkutan) kekurangan-kekurangan, kekeliruan-kekeliruan dan sebagainya yang terdapat dalam penyelenggaraan sesuatu rencana yang telah dijadikan undang-undang.
Pasal 3 ayat 2.
Pekerjaan Dewan Perancang Nasional ditegaskan pada pasal 3 ayat 2, yaitu; menyusun rencana pembangunan nasional, yang meliputi segala segi penghidupan Bangsa Indonesia dan rencana itu disusun dalam rancangan undang-undang.
Rencana Pembangunan Nasional disusun dengan memperhitungkan penggunaan segala kekayaan alam dan pengerahan tenaga Rakyat, tanpa memasuki bidang eksekutif.
IV. POLA PEMBANGUNAN
Pasal 4.
Cukup jelas.
V. RENCANA PEMBANGUNAN DISAMPAIKAN KEPADA DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT.
Pasal 5.
www.djpp.depkumham.go.id
Cukup jelas.
VI. KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERANCANG
NASIONAL.
Pasal 6.
Adapun Ketua Dewan mempunyai kedudukan seorang Menteri (Undang-undang Dasar Sementara pasal 49), yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, atas usul Dewan Menteri.
Jumlah dan pengangkatan/pemberhentian Wakil Ketua Dewan Perancang Nasional ditetapkan juga oleh Presiden atas usul Dewan Menteri.Apabila jumlah Wakil Ketua Dewan Perancang Nasional lebih dari seorang maka Wakil Ketua I menggantikan pucuk pimpinan Dewan, apabila Ketua berhalangan, Wakil Ketua tidak mempunyai kedudukan seorang Menteri.
VII. PIMPINAN DAN SEKRETARIAT DEWAN PERANCANG NASIONAL
Pasal 7.
Organisasi Dewan Perancang Nasional terbagi atas pimpinan Dewan dan Pimpinan Seksi, yang diperhubungkan oleh badan Sekretariat Dewan di bawah seorang Sekretaris Jenderal.
Sekretariat Dewan Perancang Nasional dan segala sekretariat Seksi-seksi dikepalai oleh seorang Sekretariat Jenderal, yang diangkat oleh Pemerintah atas usul Ketua Dewan.
VIII. SEKSI-SEKSI PEMBANGUNAN
Pasal 8.
Pimpinan semua Seksi dihubungkan oleh Sekretariat Jenderal dengan Pimpinan Dewan. Pimpinan Seksi dipegang oleh Ketua Seksi, dan Wakil Ketua Seksi.
Sekretariat Seksi dipimpin oleh Sekretariat tetap.
IX. SUSUNAN SEKSI-SEKSI PEMBANGUNAN
Pasal 9.
Undang-undang Dewan Perancang Nasional memberi kekuasaan
kepada Pimpinan Dewan Perancang Nasional untuk membentuk
Seksi-seksi yang terletak di bidang
1.
Kemasyarakatan.
2.
Kenegaraan.
3.
Pertahanan.
www.djpp.depkumham.go.id
4.
Ekonomi-Keuangan.
Sebagian besar dari pembangunan di bidang kerohanian akan dipentingkan dalam seksi-seksi yang masuk bidang kemasyarakatan.
Seksi-seksi akan dibentuk oleh Pimpinan Dewan Perancang Nasional. Untuk mengarahkan fikiran, maka seksi-seksi yang akan dibentuk itu adalah sebagai misal diantaranya seperti berikut :
Kenegaraan
Ekonomi.
Keuangan.
Pertahanan.
Statistik.
Industri
Perdagangan
Urusan bank.
Sosial.
Lalu-Lintas.
Transmigrasi.
Pertanian.
Pengairan.
Perkebunan.
Kehutanan.
Kehewanan.
Perikanan.
Pertambangan.
Kesehatan.
Bahan-makanan.
Pendidikan.
Kebudayaan.
Keolah-ragaan.
Tenaga Kerja (man-power).
Segala seksi di atas boleh ditambah atau dikurangi jumlahnya atau dibag-bagi dalam beberapa anak seksi menurut kebijaksanaan Pemimpin Dewan Perancang Nasional.
Tidak pula perlu segala seksi-seksi di atas dibentuk serentak; pembentukan adalah dengan memperhatikan keperluan. Seksi dipimpin oleh Ketua Seksi dan Wakil Ketua Seksi, yang dibantu oleh seorang Sekretaris-tetap seksi yang mengepalai secretariat seksi. Sekretariat Seksi ialah satu bagian dalam keseluruhan Sekretariat Dewan di bawah Sekretariat Jenderal. Sekretariat Seksi adalah pegawai tetap.
Anggota-anggota Dewan terdiri dari ahli-ahli dalam soal-soal
pembangunan, terbagi atas 4 golongan, seperti dijelaskan pada pasal 9:
a.
Sarjana, ahli ekonomi, ahli tehnik, ahli budaya dan sarjana-
www.djpp.depkumham.go.id
sarjana lain;
b.
Orang-orang dari golongan fungsionil yang dapat mengemukakan
soal-soal pembangunan di Daerah Swatantra Tingkat I.
c.
Orang-orang dari golongan fungsionil.
d.
Pejabat-pejabat sipil dan militer;
Adapun golongan fungsionil ialah sama dengan golongan fungsionil dalam Dewan Nasional. Yang diutamakan yaitu fungsinya bagi kepentingan pembangunan.
Syarat-syarat yang diharapkan kepada pimpinan dan para anggota Dewan Perancang Nasional, ialah supaya mereka benar-benar ternyata memiliki hasrat dan semangat pembangunan, seperti yang menjadi intisari konsiderans Undang-undang Dewan Perancang Nasional.
Dengan organisasi seperti di atas maka seluruh Dewan Perancang Nasional berhubungan langsung dengan tenaga masyarakat di Daerah Swatantra Tingkat I dan dengan segala aliran fungsionil; lagi pola tenaga Rakyat dan kekayaan alam telah dipentingkan kegunaannya oleh Dewan Perancang Nasional untuk kepentingan pembangunan (pasal 3 ayat 2).
Telah dipikirkan oleh Pemerintah, bahwa masing-masing Daerah Swatantra Tingkat I akan mengajukan calon untuk duduk dalam Dewan Perancang Nasional. Prosedur penunjukan dan jumlahnya yang maximal bagi anggota tiap-tiap, Daerah Swatantra Tingkat I akan ditetapkan oleh Pemerintah.
Diharapkan jumlah anggota Sidang-pleno Dewan Perancang Nasional, yaitu teoritis sidang yang paling besar, akan beranggotakan kurang lebih 60 orang, dengan perhitungan bahwa pada ketika ini sudah ada lebih dari 19 Swatantra Tingkat I atau propinsi.
X.
PERATURAN TATA-TERTIB DEWAN PERANCANG NASIONAL.
Pasal 10.
Dengan memperhatikan organisasi di atas, maka akan ada lima macam sidang yang dikenal Dewan Perancang Nasional, yang masing-masing mempunyai tugas dan kekuasaan sendiri, yang nanti akan ditetapkan dalam Peraturan Tata-tertib.
Sidang-sidang itu ialah:
1.
Sidang Pimpinan Harian Dewan Perancang Nasional.
2.
Sidang Pimpinan Dewan.
3.
Sidang Pimpinan Seksi.
4.
Sidang-pleno Seksi.
5.
Sidang-pleno Dewan Perancang Nasional.
Kekuasaan, cara bekerja, peraturan-perselisihan dan cara mencari
kebulatan dalam kelima macam Sidang di atas serta tentang hak-suara
akan diatur dalam Peraturan Tata-tertib Dewan Perancang Nasional.
www.djpp.depkumham.go.id
XI. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 11.
Untuk memenuhi hasrat Rakyat Indonesia supaya cita-cita Bung
Karno dilaksanakan dibidang pembangunan, maka hal itu dinyatakan
dua kali dalam Undang-undang Dewan Perancang Nasional yakni :
1.
Dalam
bagian
Konsiderans
diminta
perhatian
untuk
Amanat-amanat Presiden Republik Indonesia Sukarno mengenai
perlu- nya Dewan Perancang Nasional.
2.
Presiden setiap waktu dapat menyampaikan saran, pemandangan
atau anjuran yang keseluruhannya dinamai Amanat tentang
pembangunan kepada sidang-sidang Dewan Perancang Nasional.
Amanat itu dapat disampaikan dengan tertulis atau dengan
lisan kepada Dewan Perancang Nasional.
Semuanya hal itu akan diatur dalam Peraturan Tata-tertib.
Dalam peraturan Pemerintah yang dimaksud pada pasal 12 ayat
1 akan ditempatkan kalimat :
"Amanat menurut pasal 11 Undang-undang Dewan Perancang
Nasional ialah fatwa Presiden yang dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam bidang pembangunan-berencana".
Selanjutnya dalam peraturan Pemerintah itu juga akan diatur,
bahwa Menteri-menteri setiap waktu boleh menghadiri
sidang-sidang Dewan Perancang Nasional dan boleh pula
memberikan petunjuk tentang pembangunan berencana dalam
sidang yang dihadirinya.
XII. PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG DEWAN PERANCANG NASIONAL.
Pasal 12.
Undang-undang ini menjadi dasar bagi tiga macam Peraturan
Pemerintah, yaitu :
1.
Peraturan Tata-tertib (pasal. 10 ayat 1),
2.
Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan Undang-undang ini
(pasal 12 ayat 1),
3.
Peraturan Pemerintah untuk keperluan lain yang dibutuhkan oleh
Undang-undang ini, selainnya yang disebutkan pada angka 1 dan 2
(pasal ayat 2).
Pemerintah akan menyediakan segala Peraturan Pemerintah yang tersebut di atas Pemerintah berpengharapan penuh, supaya pada akhir tahun 1958 telah dapat terbentuk Dewan Perancang Nasional yang dengan segera dapat bekerja menunaikan tugas menurut www.djpp.depkumham.go.id Undang-undang ini yang begitu penting bagi Pembangunan-berencana yang hasilnya dapat dinikmati oleh Rakyat Indonesia.
XIII. NAMA DAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG
DEWAN
PERANCANG NASIONAL
pasal 13
Cukup jelas
CATATAN
*) Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-148 pada tanggal 24 September 1958, pada hari Rabu, P.351/1958
Kutipan:
LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA
TAHUN 1958 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber:
LN 1958/144; TLN NO. 1675
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
- bahwa telah sampailah Rakyat Indonesia yang berbahagia
ketingkatan kemajuan dapat menaiki jambatan-emas untuk
membentuk masyarakat yang adil dan makmur dengan
melaksanakan pembangunan nasional yang berencana sebagai
nikmat kemerdekaan yang telah tercapai berkat hasil Perjuangan dan
Revolusi Kemerdekaan Indonesia sejak 17 Agustus 1945;
- bahwa pembangunan nasional yang meliputi segala segi penghidupan Bangsa Indonesia haruslah sesuai dengan kebutuhan dan kepribadian Rakyat Indonesia serta dipimpin oleh pola yang penyelenggaraannya ditetapkan dengan undang-undang pembiayaan, lengkap dibubuhi penjelasan yang sempurna;
- bahwa agar supaya mempersiapkan rencana dan menilai penyelenggaraan pembangunan-semesta itu dapat terlaksana dengan ikut-sertanya Rakyat Indonesia yang berkepentingan dan berhasrat hendak menikmati pembangunan itu perlu dibentuk suatu Dewan Perancang Nasional;
- Amanat Presiden Republik Indonesia tanggal 25 Juni dan 17 Agustus
1958 mengenai perlunya Dewan Perancang Nasional;
- pasal-pasal 28, 36, 37, 38, 40, 41, 42 dan 43 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
- pasal 89 dan 90 ayat I Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
www.djpp.depkumham.go.id
