Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2025
Pembukaan
BARANG - DILARANG DIEKSPOR 2025 PERMENDAG NO 8, BN 2025/ NO. 166,4 HLM PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG BARANG YANG DILARANG UNTUK DIEKSPOR
ABSTRAK : - bahwa untuk menyelaraskan pelaksanaan kebijakan pengoperasian fasilitas pemurnian mineral logam komoditas tembaga dan menjaga penerimaan negara dan pendapatan daerah yang berasal dari pemegang izin usaha pertambangan khusus pada tahap kegiatan operasi produksi mineral logam pada saat terjadinya keadaan kahar, serta memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi eksportir, perlu mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor;
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini antara lain: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945; UU No 10 Tahun 1995; UU No 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024; UU No 7 Tahun 2014; PP No 83 Tahun 2010; PP No 29 Tahun 2021, PP No 40 Tahun 2021, PP No 41 Tahun 2021, PERPRES No 168 Tahun 2024; PERMENDAG No 22 Tahun 2024; PERMENESDM No. 6 Tahun 2024, PERMENDAG No. 6 Tahun 2025.
Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur tentang Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 526) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan: a. Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 258); b. Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 511); Di antara Pasal 6A dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6B Ketentuan Barang yang Dilarang untuk Diekspor bidang pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dikecualikan terhadap Ekspor produk pertambangan hasil pengolahan berupa konsentrat tembaga dengan kadar ≥ 15% (lebih dari atau sama dengan lima belas persen) Cu oleh Eksportir yang telah selesai membangun fasilitas pemurnian mineral logam komoditas tembaga namun tidak dapat beroperasi dan memerlukan penyelesaian perbaikan akibat keadaan kahar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang energi dan sumber daya mineral.
CATATAN
: -
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 4 (empat) hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan 10 Maret 2025. Lampiran : 35 Hlm
