UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2016
Pasal 3
Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2Ol7 diperkirakan sebesar Rp1.736.06O.149.915.000,00 (satu kuadriliun tujuh ratus tiga puluh enam triliun enam puluh miiiar seratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah), yang diperoleh dari sumber:
- PenerimaanPerpajakan;
- PNBP; dan
- Penerimaan Hibah.
- Ketentuan ayat (1) sampai dengan ayat (10) Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
