Pasal 16
(1) Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2Ol7
diperkirakan sebesar Rp168.876.783.743.OO0,O0 (seratus enam puluh delapan triliun delapan ratus tujuh puluh enam miliar tujuh ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu rupiah).
(2) Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan secara tepat sasaran.
(3) Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan perubahan parameter, realisasi harga minyak mentah Indonesia , danf aLau niiai tukar rupiah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Program
Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.
Diantara
Diantaraayal (3) dan ayat (4) Pasal 18 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3A), dan ketentuan ayat 4 Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut.
