Pasal 12
(1) Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 huruf b diperkirakan sebesar
Rp184.636.500.036.000,00 (serarus delapan puluh empat triliun enam ratus tiga puluh enam miliar lima ratus juta tiga puluh enam ribu rupiah), yang terdiri atas:
- DAK Fisik; dan
- DAK Nonfisik.
(2) Pengalokasian
PRESIDEN
_18-
(2t Pengalokasian DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditctapkan berdasarkan usulan daerah dengan memperhatikan prioritas nasional dan kemampuan keuangan negara.
(3) DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (i) huruf a
diperkirakan sebesar Rp69.531.500.436.000,00 (enam puluh sembilan triliun lima ratus tiga puiuh satu miliar lima ratus juta empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah), yang terdiri atas:
- DAK Reguler sebesar Rp2O.396.248.563.000,00 (dua puluh triliun tiga ratus sembilan puluh enam miliar dua ratus empat puluh delapan juta lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah); Pe nugasan sebesar Rp34.466.762.990.000,00 b. DAK (tiga puluh empat triliun empat ratus enam puluh enam miliar tujuh ratus enam puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah);
- DAK Alrrmasi sebesar Rp3.479.198.883.000,00 (tiga triliun empat ratus tujuh puluh sembilan miliar seratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah); dan
- Tambahan DAK Fisik sebesar Rp11.189.290.000.000,00 (sebelas triliun seratus deiapan puluh sembilan miliar dua ratus sembilan puluh juta rupiah).
(4) DAK Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
digunakan untuk mendanai kegiatan:
Bidang Pendidikan sebesar Rp6. 107.100.000.000,00 (enam triliun seratus tujuh miliar seratus juta rupiah);
Bidang Kesehatan sebesar Rp10.021.820.000.000,00 (sepuluh triliun dua puluh satu miliar delapan ratus dua puluh juta rupiah); permukiman c. Bidang Perumahan dan sebesar Rp654.890.000.000,00 (enam ratus lima puluh empat miliar delapan ratus sembilan puluh juta rupiah);
Bidang
t,',?Sf; R E P u J.Tnt . r, o " 19
- Bidang Pertanian sebesar Rp1.650.038.563.000,00 (satu triliun enam ratus lima puluh miliar tiga puluh delapan juta lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
- Bidang Kelautan dan Perikanan sebesar Rp926.500.000.000,00 (sembilan ratus dua puluh enam rniliar lima ratus juta rupiah);
- Bidang Sentra Industri Kecil dan Menengah sebesar Rp531.500.000.000,00 (lima ratus tiga puluh satu miliar lima ratus juta rupiah); dan
- Bidang Pariwisata sebesar Rp504.400.000.000,OO (lima ratus empat miliar empat ratus juta rupiah).
(5) DAK Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b digunakan untuk mendanai kegiatan:
- Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan sebesar Rp1.951.802.990.000,00 (satu triliun sembilan ratus lima puluh satu miliar delapan ratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah);
- Bidang Kesehatan (Rumah Sakit Rujukan/pratama) sebesar Rp4.831.260.000.000,00 (empat triliun delapan ratus tiga puluh satu miliar dua ratus enam puluh juta rupiah);
- Bidang Air Minum sebesar Rp1.200.300.000.000,00 (satu triliun dua ratus miliar tiga ratus juta rupiah);
- Bidang Sanitasi sebesar Rp1.250.2O0.00O.0OO,O0 (satu triliun dua ratus lima puluh miliar dua ratus juta rupiah);
- Bidang .Jalan sebesar Rp19.690.100.000.000,00 (sembilan belas triliun enam ratus sembilan puluh miliar seratus juta rupiah);
- Bidang Pasar sebesar Rp1.O35.7OO.0O0.OOO,OO (satu triliun tiga puluh lima miliar tujuh ratus juta rupiah);
- Bidang Irigasi sebesar Rpa.0O5.10O.00O.O00,00 (empat triliun lima miliar seratus juta rupiah); dan
- Bidang Energi Skala Kecii dan Menengah sebesar Rp502.300.000.000,0O (lima ratus dua miliar tiga ratus juta rupiah).
(6) DAK
PRESIDEN
20-
(6) DAK Alirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c
digunakan untuk mendanai kegiatan:
- Bidang Perumahan dan Permukiman sebesar Rp383.300.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh tiga miliar tiga ratus juta rupiah);
- Bidang Transportasi sebesar Rp844.100.000.000,00 (deiapan ratus empat puluh empat miliar seratus juta rupiah); dan
- Bidang Kesehatan sebesar Rp2.251.798.883.000,00 (dua triliun dua ratus lima puluh satu miliar tujuh ratus sembilan puiuh delapan juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
(64) Tambahan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf d digunakan untuk menyelesaikan kegiatan DAK Fisik Tahun Anggaran 2076 yang output-nya telah tercapai 1OO7o (seratus persen), namun beium disalurkan oleh Pemerintah Pusat karena tidak terpenuhinya persyaratan penyaluran oleh Pemerintah Daerah, dan untuk percepatan penyediaan infrastruktur publik daerah.
(68) Dalam rangka menjaga capaian output DAK Fisik
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c, Pemerintah Daerah menyampaikan rencana kegiatan anggaran sesuai dengan proposal DAK Fisik yang telah disepakati antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dan petunjuk teknis yang ditetapkan dalam peraturan pcrundang- undangan. (6C) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran DAK Fisik scbagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penyampaian rencana kegiatan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6E}) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(7) DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) huruf b diperkirakan sebesar Rp115.104.999.600.000,00 (seratus lima belas triliun seratus empat miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah), yang terdiri atas:
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp45.l 19.999.600.000,O0 (empat puluh lima triliun seratus scmbilan belas miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah);
Dana
REPUJ.Tntt oSf;=r,o
penyelenggaraan b. Dana Bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini (BOp PAUD) sebesar Rp3.581.700.000.000,00 (tiga triliun lima ratus delapan puluh satu miliar tujuh ratus juta rupiah);
- Dana Tunjangan Profesi Guru pNS Daerah sebesar Rp55.573.400.000.000,00 (lima puluh lima triliun lima ratus tujuh puluh tiga miliar empat ratus juta rupiah);
- Dana Tambahan Penghasilan Guru pNS Daerah sebesar Rp1.400.000.000.000,00 (satu triliun empat ratus miliar rupiah);
- Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) sebesar Rp6.910.000.000.000,00 (enam triliun sembilan ratus sepuluh miliar rupiah);
- Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PK2 UKM) sebesar Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
- Tunjangan Khusus Guru PNS Daerah di Daerah Khusus sebesar Rp1.669.900.000.000,00 (satu triliun enam ratus cnam puluh sembilan miliar sembilan ratus juta rupiah); dan
- Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan sebesar Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar rupiah).
(8) Daerah penerima DAK tidak menyediakan dana
pendamping.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
