Pasal 99
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN,
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib
mencantumkan ketersediaan fasilitas yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sebagai salah satu syarat dalam permohonan izin mendirikan bangunan.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan
audit terhadap ketersediaan fasilitas Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas pada setiap bangunan gedung.
(3) Pemeriksaan kelaikan fungsi terhadap ketersediaan
fasilitas dan Aksesibilitas untuk Penyandang Disabilitas merupakan syarat dalam penerbitan dan perpanjangan sertifikat laik fungsi bangunan gedung.
(4) Dalam hal bangunan gedung sudah memenuhi syarat
audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah wajib menerbitkan sertifikat laik fungsi.
(5) Pemerintah wajib menyusun mekanisme audit
fasilitas Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
(6) Pemeriksaan kelaikan fungsi fasilitas dan
Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas dilaksanakan oleh penyedia jasa pengawasan atau manajemen konstruksi bersertifikat.
(7) pemeriksaan . . .
(7) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dilaksanakan dengan mengikutsertakan organisasi Penyandang Disabilitas dan/atau Penyandang Disabilitas yang memiliki keahlian di bidang bangunan gedung.
