UU
PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 97
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN,
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin
infrastruktur yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.
(2) Infrastruktur yang mudah diakses oleh Penyandang
Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- bangunan gedung;
- jalan;
- permukiman; dan
- pertamanan dan permakaman.
Paragraf 1 . . .
Paragraf 1 Bangunan Gedung
