UU
PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 79
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN,
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan bimbingan dan penyuluhan agama terhadap Penyandang Disabilitas.
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN,
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan bimbingan dan penyuluhan agama terhadap Penyandang Disabilitas.