UU
PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 67
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN,
Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan alat nonkesehatan yang dibutuhkan oleh Penyandang Disabilitas di fasilitas pelayanan kesehatan.
