UU
PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 39
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN,
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan
sosialisasi perlindungan hukum kepada masyarakat dan aparatur negara tentang Pelindungan Penyandang Disabilitas.
(2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- pencegahan;
- pengenalan tindak pidana; dan
- laporan dan pengaduan kasus eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan.
Bagian . . .
Bagian Ketiga Pendidikan
