UU
PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 27
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN,
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan
perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
(2) Dalam hal efektivitas pelaksanaan Penghormatan,
Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib merumuskannya dalam rencana induk.
(3) Ketentuan . . .
(3) Ketentuan mengenai perencanaan, penyelenggaraan,
dan evaluasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua Keadilan dan Perlindungan Hukum
