UU
PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pelaksanaan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas berasaskan:
- Penghormatan terhadap martabat;
- otonomi individu;
- tanpa Diskriminasi;
- partisipasi penuh;
- keragaman manusia dan kemanusiaan;
- Kesamaan Kesempatan;
- kesetaraan;
- Aksesibilitas;
- kapasitas yang terus berkembang dan identitas anak;
- inklusif; dan
- perlakuan khusus dan Pelindungan lebih.
