UU
PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 143
Setiap Orang dilarang menghalang-halangi dan/atau melarang Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan:
- hak pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
- hak pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
- hak kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;
- hak politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;
- hak keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;
- hak keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15;
- hak kebudayaan dan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16;
- hak kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
- hak Aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18;
- hak Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19;
- hak Pelindungan dari bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20;
- hak habilitasi dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
- hak pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;
- hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;
- hak berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;
- hak kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25;
- hak . . .
- hak bebas dari Diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26; dan
- hak keadilan dan perlindungan hukum dalam memberikan jaminan dan Pelindungan sebagai subjek hukum untuk melakukan tindakan hukum yang sama dengan lainnya sebagaimana dimaksud dalam
