UU
PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 140
BAB 9 — PENGHARGAAN
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada penyedia fasilitas publik yang memenuhi hak Penyandang Disabilitas.
BAB 9 — PENGHARGAAN
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada penyedia fasilitas publik yang memenuhi hak Penyandang Disabilitas.