UU
PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 137
BAB 8 — KERJA SAMA INTERNASIONAL
(1) Pemerintah wajib mengarusutamakan isu disabilitas
dalam menjalin kerja sama internasional.
(2) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara:
- bertukar informasi dan pengalaman;
- program pelatihan;
- praktik terbaik;
- penelitian;
- ilmu pengetahuan; dan/atau
- alih teknologi.
