UU
PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 132
BAB 6 — KOMISI NASIONAL DISABILITAS
(1) KND sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131
mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
(2) Hasil pemantauan, evaluasi, dan advokasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Presiden.
