UU
PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 130
(1) Pemerintah Daerah membentuk mekanisme
koordinasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka melaksanakan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas sesuai dengan kewenangannya.
(2) Ketentuan mengenai mekanisme koordinasi di tingkat
nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis terhadap mekanisme koordinasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
