UU
PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 128
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN,
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi
Penyandang Disabilitas untuk bersosialisasi dan berinteraksi dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, dan bernegara tanpa rasa takut.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin
Penyandang Disabilitas bebas dari segala bentuk kekerasan fisik, psikis, ekonomi, dan seksual.
BAB V . . .
KOORDINASI
