Pasal 75
(1) Laporan sumbangan dana Kampanye dan pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (5) dan ayat (6), disampaikan oleh pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi dan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota kepada KPU Kabupaten/Kota dalam waktu 1 (satu) hari sebelum masa Kampanye dimulai dan 1 (satu) hari sesudah masa Kampanye berakhir. (2) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib menyerahkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kantor akuntan publik untuk diaudit paling lambat 2 (dua) hari setelah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menerima laporan dana Kampanye. (3) Kantor akuntan publik wajib menyelesaikan audit paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diterima. (4) Hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menerima laporan hasil audit dari kantor akuntan publik. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sumbangan dan pengeluaran dana Kampanye pasangan calon diatur dengan Peraturan KPU. 52. Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
