Pasal 70
(1) Dalam Kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan: a. pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; b. aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan anggota Tentara Nasional INDONESIA; dan c. Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan. (2) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan: a. tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya; b. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan c. pengaturan lama cuti dan jadwal cuti dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(4) Cuti Pejabat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bagi Gubernur dan Wakil Gubernur diberikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN dan bagi Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri. (5) Izin cuti yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib diberitahukan oleh Gubernur, Bupati, dan Walikota kepada KPU Provinsi, KPU Kabupaten, dan KPU Kota. 49. Ketentuan Pasal 71 tetap, dengan perubahan penjelasan Pasal 71 ayat (2), sehingga penjelasan Pasal 71 menjadi sebagaimana ditetapkan dalam penjelasan pasal demi pasal UNDANG-UNDANG ini. 50. Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
