Pasal 66
(1) Media cetak dan media elektronik dapat menyampaikan tema, materi, dan iklan Kampanye. (2) Pemerintah Daerah dapat memberikan kesempatan penggunaan fasilitas umum untuk kegiatan Kampanye pada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. (3) Semua yang hadir dalam pertemuan terbatas yang diadakan oleh pasangan calon hanya dibenarkan membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut pasangan calon yang bersangkutan. (4) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk MENETAPKAN lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan Kampanye. (5) Pemasangan alat peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (4) oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pemasangan alat peraga Kampanye pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus seizin pemilik tempat tersebut. (7) Alat peraga Kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemasangan alat peraga dan penyebaran bahan Kampanye diatur dengan Peraturan KPU. 45. Ketentuan ayat (1) Pasal 67 diubah, sehingga Pasal 67 berbunyi sebagai berikut:
