UU
Perubahan atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Pasal 64
(1) Pasangan calon wajib menyampaikan visi dan misi yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi atau Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten/Kota secara lisan maupun tertulis kepada masyarakat. (2) Pasangan Calon berhak untuk mendapatkan informasi atau data dari Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penyampaian materi Kampanye dilakukan dengan cara yang sopan, tertib, dan bersifat edukatif. 43. Ketentuan ayat (1) huruf c dan ayat (2) Pasal 65 diubah, sehingga Pasal 65 berbunyi sebagai berikut:
