UU
Perubahan atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Pasal 59
(1) Penduduk yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (7) diberi surat pemberitahuan sebagai Pemilih oleh PPS. (2) Penduduk yang mempunyai hak pilih dan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dapat mendaftarkan diri sebagai Pemilih kepada PPS untuk dicatat dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan. (3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak pengumuman Daftar Pemilih Tetap.
(4) Pemilih tambahan yang sudah didaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberi surat pemberitahuan sebagai Pemilih oleh PPS. 40. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 61 diubah, sehingga Pasal 61 berbunyi sebagai berikut:
