Pasal 51
(1) KPU Provinsi menuangkan hasil penelitian syarat administrasi dan penetapan pasangan calon dalam Berita Acara Penetapan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur. (2) Berdasarkan Berita Acara Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi MENETAPKAN paling sedikit 2 (dua) pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur dengan Keputusan KPU Provinsi. (3) Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan pengundian nomor urut pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur. (4) Pengundian nomor urut pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur dilaksanakan KPU Provinsi yang disaksikan oleh Partai Politik, gabungan Partai Politik, dan pasangan calon perseorangan. (5) Nomor urut pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur bersifat tetap dan sebagai dasar KPU Provinsi dalam pengadaan surat suara. (6) Pasangan Calon yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan secara terbuka paling lambat 1 (satu) hari sejak tanggal penetapan. 33. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
