UU
Perubahan atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Pasal 39
Peserta Pemilihan adalah: a. Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik; dan/atau b. Pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang. 23. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
