UU
Perubahan atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Pasal 3
(1) Pemilihan dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2) Dihapus. 3. Ketentuan Pasal 4 dihapus. 4. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
