Pasal 27
(1) Dalam melaksanakan tugas pengawasan, PPL dapat dibantu 1 (satu) orang Pengawas TPS di masing-masing TPS berdasarkan usulan PPL kepada Panwas Kecamatan. (2) Pengawas TPS dibentuk 23 (dua puluh tiga) hari sebelum hari pemungutan suara Pemilihan dan dibubarkan 7 (tujuh) hari setelah hari pemungutan suara Pemilihan. (3) Tugas dan wewenang Pengawas TPS: a. mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara; b. mengawasi pelaksanaan pemungutan suara; c. mengawasi persiapan penghitungan suara; d. mengawasi pelaksanaan penghitungan suara; e. menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara; dan f. menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara. (4) Kewajiban Pengawas TPS: a. menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara; b. menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang terjadi di TPS kepada Panwas Kecamatan melalui PPL; c. menyampaikan dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada PPL; dan d. melaksanakan kewajiban lain yang diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. 17. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
