UU
Perubahan atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Pasal 202
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang tidak sampai satu periode akibat
ketentuan Pasal 201 diberi kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode. 117.Di antara Pasal 205 dan Pasal 206 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 205A yang berbunyi sebagai berikut:
