UU
Perubahan atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Pasal 197
(1) Dalam hal KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak MENETAPKAN perolehan hasil Pemilihan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG ini, anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). (2) Dihapus. 114.Ketentuan Pasal 200 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
